TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi emas yang menjerat Budi Hermanto tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Budi kini berstatus terdakwa kasus penipuan dan tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tangerang.
Namun, saat sidang kasus penipuan itu sedang berlangsung, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mewakili kliennya melayangkan gugatan terhadap Budi.
Ada delapan orang klien Rasamala yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas yang dilakukan oleh Budi.
Rasamala menilai, investasi emas yang dilakukan Budi merupakan perkara yang besar, mengingat kerugian yang dialami klien dan korban lainnya tergolong tinggi.
"Sebenarnya, kami hari ini mau mendorong juga kaitan dengan perkara ini, ini kan perkara besar nih, kerugiannya besar," ungkapnya saat ditemui di PN Tangerang, Rabu (23/3/2022).
Menurut Rasamala, kerugian besar yang dialami klien dan korban lainnya tidak sebanding dengan aset yang disita dari Budi.
Dia mempertanyakan aset Budi lainnya yang tidak disita.
"Dengan kerugian besar itu, jumlah aset yang kemudian disita dan sudah diambil itu tidak seimbang sebenarnya dengan jumlah kerugian yang begitu besar," kata Rasamala.
"Pertanyaannya, aset-aset lain itu yang begitu banyak itu ke mana? Ini misteri ini," sambung dia.
Rasamala menegaskan, penagak hukum seharusnya mampu mengungkap aset Budi lainnya yang tak disita.
Aset yang tak disita itu, kata dia, harus ditelusuri lebih jauh.
"Harusnya penegak hukum bisa mengungkap juga soal misteri ini, ke mana aset-aset itu yang dimiliki oleh pelaku ini (Budi). Hasil kejahatannya ke mana perginya, nah itu yang mesti ditelusuri lebih jauh," tutur dia.
Baca juga: Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Emas Dituntut Bayar Rp 53 Miliar oleh Eks Pegawai KPK
Diberitakan sebelumnya, saat sidang Rabu ini, Budi yang diwakili kuasa hukum seharusnya menjawab gugatan yang dilayangkan Rasamala pada Rabu pekan lalu.
Namun, kuasa hukum Budi tak menjawab gugatan itu saat sidang.
Majelis hakim lalu memutuskan untuk menunda sidang itu hingga Senin pekan depan.
Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tangerang.
Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.