JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial M yang menjambret ponsel milik pekerja asing, FM, di depan halte Noble House Jalan I Gede Agung, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
M ditangkap belum lama ini setelah melakukan aksinya pada 15 Maret 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Ini jambret yang korbannya adalah FM seorang WNA asal negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok)," ujar Wakapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, Rabu (23/3/2022).
Firman mengatakan, pelaku menjabret satu ponsel Huawei P50 Pro milik korban yang saat itu sedang berjalan kaki hendak menuju kantornya.
"Dia menjambret ponsel. Barang bukti berhasil kita amankan termasuk motor Honda Sonic dan jaket pelaku," kata Firman.
Baca juga: Permintaan Maaf Pengemudi Mercy yang Halangi Laju Ambulans di Tol Tangerang-Merak...
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, AKP Billy Gustiano Barman menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku kerap memantau sejumlah orang yang lengah saat menggunakan ponsel di jalan.
Pelaku yang beraksi sendiri itu kemudian mendekati orang yang disasar dan mengambil ponselnya.
"Dia modusnya sendirian naik sepeda motor, lalu ada sasaran yang kira-kira bisa diambil ponselnya dia sabet sendiri. Dia main tunggal tidak ada partner-nya," kata Billy.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah lima kali beraksi.
Baca juga: Polda Metro Disebut Tolak Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Luhut
"Pengakuannya dia sudah melakukan lima kali. Termasuk yang di Setiabudi sini. Dua di Jaktim sebelumnya dan dua di Jakut," kata Billy.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.