Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Roby "Geisha" Kembali Ajukan Rehabilitasi dalam Kasus Narkoba yang Ketiga...

Kompas.com - 24/03/2022, 07:57 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band Geisha Roby Satria kembali mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus narkoba menjeratnya untuk ketiga kali.

Teranyar, Roby ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di salah satu studio music di kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Ia ditangkap bersama asistennya, AJR, dengan barang bukti 8 gram ganja serta satu linting ganja sisa pakai. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Ajukan Rehab

Empat hari setelah mendekam di balik jeruji besi, Roby melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

"Surat permohonan untuk asesmen, untuk rehabilitasi, tadi surat sudah kita tunjukan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel dan tembusannya ke penyidik," ujar kuasa hukum Roby, Daniel Togar Sinaga, di Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Kembali Tersandung Kasus Narkoba karena Sepi Job saat Pandemi

Daniel juga mengaku sempat bertemu dengan Roby saat menyerahkan surat permohonan rehabilitasi. Dia memastikan bahwa keadaan sang gitaris itu dalam kondisi baik.

Menurut Daniel, Roby meminta maaf kepada masyarakat karena kembali terjerat kasus yang sama seperti tahun 2013 dan 2015.

"Kondisi klien kami baik-baik saja, sehat. Mau kami sampaikan juga terkait keterangan klien kami di atas, Roby menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas pemberitaan yang tidak baik lagi," kata Daniel.

Sempat berhenti gunakan narkoba

Roby disebut sebelumnya sempat berhenti mengonsumsi ganja usai bebas dari kasus narkoba di Bali pada tahun 2015.

Daniel mengatakan, Roby kembali menggunakan ganja sekitar dua bulan lalu. Namun, dia tidak dapat menjelaskan alasan Roby kembali menggunakan benda tersebut.

"Jadi harus dipahami Roby itu sempat clear, sempat bersih dari narkoba, cuman karena ada satu hal yang kita tak mengerti bagaimana sehingga Roby kembali terjerumus," imbuh dia.

Baca juga: Sederet Figur Publik yang Terjerat Kasus Narkoba Sepekan Terakhir, dari Roby Geisha hingga Dj Chantal Dewi

"Kurang lebih pengakuan Roby ke kami dia baru terjerumus lagi menggunakan ganja itu baru sekitar beberapa bulan lalu," ucap Daniel.

Menurut Daniel, Roby sebelumnya sempat frustasi karena masalah pekerjaan yang performanya menurun di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi menyalahgunakan ganja ini salah satunya masalah pekerjaan yang tak ada nih karena Covid-19 ini, mungkin stres," kata Daniel.

Berlanjut ke pengadilan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar memastikan akan melanjutkan kasus narkoba Roby sampai ke persidangan.

"Ini merupakan bagian proses penyidikan yang berkelanjutan. Maka kami dari tim penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice, namun perkaranya kita lanjutkan ke persidangan nanti," ujar Akbar.

"Sehingga terhadap yang bersangkutan terhitung mulai kemarin dilakukan upaya penahanan," kata Akbar.

Menurut Akbar, soal Roby yang telah melayangkan permohonan rehabilitasi itu merupakan hak setiap tersangka kasus narkoba.

Baca juga: Roby Satria Residivis Kasus Narkoba, Polisi Pertimbangkan Asesmen jika Minta Rehabilitasi

Penyidik hanya mengakomodasi soal pengajuan rehabilitasi dari Roby ke pihak berwenang, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Memang mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice, salah satu pertimbangannya adalah karena berulangnya perbuatan yang bersangkutan," kata Akbar.

Meski demikian, Akbar sendiri tidak dapat memastikan apakah pengajuan rehabilitasi Roby ditolak.

"Kita tidak bisa menyatakan (ditolak) seperti itu ya. Rehabilitasi atau tidak adalah rekomendasi kalau dalam mekanisme asesmen. Diatur dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, rehabilitasi juga bisa menjadi bagian dari putusan hakim persidangan," kata Akbar.

Pada kasus kali ini, Roby dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com