Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris Azhar Minta Kepastian Hukum dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut: Saya Dipidana atau Tidak?

Kompas.com - 24/03/2022, 11:31 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Haris Azhar meminta kepolisian untuk memberikan kepastian hukum usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Haris, banyak aktivis seperti dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak kunjung mendapatkan kepastian bersalah atau tidak lewat proses persidangan.

"Saya ingin dipastikan, saya enggak mau digantung-gantung. Saya mau ada kepastian, saya dipidana atau tidak dipidana," ujar Haris di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022) malam.

Dia ingin penegak hukum secara jelas menentukan apakah dirinya bersalah atau tidak dalam perkara yang menjeratnya.

Jika tidak bersalah, Haris meminta penegak hukum segera menghentikan atau menutup kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada dirinya.

"Saya mau cari kepastian. Kalau memang saya engak salah, saya minta dihentikan. Kalau saya salah, silakan hukum saya," tegas Haris.

Baca juga: Haris Azhar Serahkan Bukti Tambahan Berkait Luhut dan Bisnis Tambang di Papua

Haris Azhar kembali mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).

Didampingi pengacaranya, Nurkholis, Haris menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan untuk menjadi bahan pertimbangan polisi.

"Sesuai janji kami kepada penyidik untuk memberikan bukti-bukti (tambahan). Kami ada sekitar 15 atau 20 list bukti yang kami berikan, dan ini tidak berhenti di sini masih bisa kami sampaikan berikutnya," ujar Nurkholis kepada wartawan, Rabu.

Dengan adanya sejumlah alat bukti tambahan tersebut, Nurkholis berharap penyidik akan memeriksa ulang sejumlah saksi ahli dalam kasus pencemaran nama baik Luhut.

"Kami meminta kepada kepolisian berdasarkan bukti bukti baru ini untuk kembali memeriksa ahli, baik ahli bahasa atau ahli lainnya yang selama ini sudah diminta pendapatnya oleh kepolisian," kata Nurkholis.

"Untuk menilai kembali berdasarkan bukti bukti dari kami sebagai tersangka, jadi tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor," sambungnya

Baca juga: Tak Berencana Cabut Laporan Haris-Fatia, Kuasa Hukum Luhut: Ikuti Saja Proses Hukumnya

Duduk perkara kasus pencemaran nama baik Luhut

Kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut ini berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar. Diskusi tersebut dilakukan Haris bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Kala itu, pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Salah satunya adalah Luhut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com