Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang Dilecehkan Dosennya Berakhir Kekeluargaan

Kompas.com - 24/03/2022, 15:08 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi semester 4 di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kota Tangerang, berakhir secara kekeluargaan.

Korban diduga dilecehkan oleh dosen berinisial SB, pengajar mata kuliah teater di UMT.

SB diskors atau dilarang mengajar selama lima semester setelah melecehkan mahasiswinya pada Februari 2022.

Kabag Humas UMT Agus Kristian mengungkapkan, sanksi yang hanya berupa penskorsan itu berdasar kesepakatan pihak kampus dengan orangtua korban.

Baca juga: Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang Diduga Dilecehkan Dosennya Sendiri

"(Kasus pelecehan seksual) sudah selesai secara kekeluargaan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

"Ketika ada punishment dari kami, itu sudah kesepakatan dengan orangtua si korban," sambung dia.

Agus mengugkapkan, orangtua korban melaporkan aksi pelecehan sang dosen ke sekretariat UMT, begitu mengetahui putrinya mengalami pelecehan.

Bersama orangtua korban, pihak kampus lantas menggelar dialog berkait hukuman yang akan diberikan kepada SB.

Baca juga: Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang Diduga Dilecehkan Dosen Saat Berlatih Teater

Mulanya, lanjut Agus, pihak UMT hendak melarang SB untuk mengajar selama satu semester.

"Mereka berharap ada punishment untuk si dosen, dan kami kasih punishment, waktu itu kita kasih satu semester dia tidak boleh mengajar," kata Agus.

Namun, orangtua korban tak menyetujui hukuman itu dan meminta agar SB dilarang mengajar lima semester.

Agus tak mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan orangtua korban meminta hukuman tersebut.

Baca juga: Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dosen UMT Dilarang Mengajar Selama 5 Semester

Di sisi lain, pihak UMT mengabulkan permintaan orangtua korban dan menskors SB selama lima semester.

"Saat kita tembuskan suratnya, dari pihak keluarga korban enggak terima (SB hanya diskors 1 semester). Lalu mereka audiensi lagi, mereka mintanya 5 semester. Kita kabulkan, kita ikuti sesuai dengan keinginan keluarga korban," urainya.

Berdasar sanksi itu, SB dilarang mengajar selama lima semester mulai semester ini.

Dengan demikian, SB baru diizinkan mengajar di UMT sekitar pertengahan tahun 2024 mendatang.

Agus sebelumnya menuturkan, pada mulanya, hubungan SB dan korban hanya sebatas hubungan antara dosen dan mahasiswinya.

Namun, pada Februari 2022, korban merasa tindakan SB berlebihan dan tergolong sebagai tindak pelecehan seksual.

Kata Agus, pelecehan seksual itu terjadi di salah satu laboratorium di UMT saat SB dan korban sedang berlatih teater.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com