Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang Dilecehkan Dosennya Berakhir Kekeluargaan

Kompas.com - 24/03/2022, 15:08 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi semester 4 di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kota Tangerang, berakhir secara kekeluargaan.

Korban diduga dilecehkan oleh dosen berinisial SB, pengajar mata kuliah teater di UMT.

SB diskors atau dilarang mengajar selama lima semester setelah melecehkan mahasiswinya pada Februari 2022.

Kabag Humas UMT Agus Kristian mengungkapkan, sanksi yang hanya berupa penskorsan itu berdasar kesepakatan pihak kampus dengan orangtua korban.

Baca juga: Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang Diduga Dilecehkan Dosennya Sendiri

"(Kasus pelecehan seksual) sudah selesai secara kekeluargaan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

"Ketika ada punishment dari kami, itu sudah kesepakatan dengan orangtua si korban," sambung dia.

Agus mengugkapkan, orangtua korban melaporkan aksi pelecehan sang dosen ke sekretariat UMT, begitu mengetahui putrinya mengalami pelecehan.

Bersama orangtua korban, pihak kampus lantas menggelar dialog berkait hukuman yang akan diberikan kepada SB.

Baca juga: Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Tangerang Diduga Dilecehkan Dosen Saat Berlatih Teater

Mulanya, lanjut Agus, pihak UMT hendak melarang SB untuk mengajar selama satu semester.

"Mereka berharap ada punishment untuk si dosen, dan kami kasih punishment, waktu itu kita kasih satu semester dia tidak boleh mengajar," kata Agus.

Namun, orangtua korban tak menyetujui hukuman itu dan meminta agar SB dilarang mengajar lima semester.

Agus tak mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan orangtua korban meminta hukuman tersebut.

Baca juga: Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dosen UMT Dilarang Mengajar Selama 5 Semester

Di sisi lain, pihak UMT mengabulkan permintaan orangtua korban dan menskors SB selama lima semester.

"Saat kita tembuskan suratnya, dari pihak keluarga korban enggak terima (SB hanya diskors 1 semester). Lalu mereka audiensi lagi, mereka mintanya 5 semester. Kita kabulkan, kita ikuti sesuai dengan keinginan keluarga korban," urainya.

Berdasar sanksi itu, SB dilarang mengajar selama lima semester mulai semester ini.

Dengan demikian, SB baru diizinkan mengajar di UMT sekitar pertengahan tahun 2024 mendatang.

Agus sebelumnya menuturkan, pada mulanya, hubungan SB dan korban hanya sebatas hubungan antara dosen dan mahasiswinya.

Namun, pada Februari 2022, korban merasa tindakan SB berlebihan dan tergolong sebagai tindak pelecehan seksual.

Kata Agus, pelecehan seksual itu terjadi di salah satu laboratorium di UMT saat SB dan korban sedang berlatih teater.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com