Dia bahkan melaporkan balik Fauzan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Itu semua bohong. Tidak ada penculikan, tidak ada pemukulan seperti yang disampaikan," ucap Fahd saat dikonfirmasi.
Dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fadh teregistrasi dengan nomor LP/B/1455/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 21 Maret 2022.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Azis Samual hingga Kini Bantah Beri Perintah Pengeroyokan Ketua KNPI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang dialami Ahmad Fauzan, dan pencemaran baik Fahd El Fouz Arafiq.
"Iya ada laporan polisinya. Betul (pelapor) dari KNPI," ujar Zulpan dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Saat ini, kata Zulpan, penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari dan mendalami kasus yang dilaporkan pengurus KNPI tersebut.
"Sekarang sedang kami dalami," singkat Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.