Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/03/2022, 20:09 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur mengaku hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas.

Diketahui, ada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah.

Kasus itu kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, dan memasuki agenda mediasi pada 10 Maret 2022.

Baca juga: Yusuf Mansur Bersedia Kembalikan Dana Investasi, Kuasa Hukum: Harus Diverifikasi Dulu

Saat itu, kepada Yusuf Mansur, kuasa hukum penggugat meminta agar nilai investasi kliennya dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.

Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur, mengungkapkan alasan mengapa kliennya hanya bisa mengembalikan nilai investasi tanpa dikonversi.

"Ya memang yang disampaikan dari pihak Yusuf Mansur, yang dikembalikan itu ya pokoknya (nilai investasi)," kata Ariel kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

"Kalau misal kemudian diminta, investasi Rp 12 juta kemudian dikalikan, dikalikan, dikalikan (dikonversi ke nilai emas), ya tentunya semuanya akan keberatan," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Ariel mengatakan bahwa Yusuf Mansur telah memfasilitasi pihak yang meminta investasinya dikembalikan meski di luar persidangan.

Baca juga: Kuasa Hukum Penggugat Sebut Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas

Menurut dia, di luar persidangan, Yusuf Mansur tak hanya mengembalikan nilai investasinya saja.

Namun, pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman.

Besaran dana kerahiman itu sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur.

"Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu," sebut Ariel.

"Dan itu (nilanya) sama. Artinya dari sistem pengembalian yang ustaz lakukan sebelumnya, ke orang-orang yang sudah selesai, itu dikembalikan dan selalu ditambah kerahiman. Nah kerahiman itu semampu ustaz," sambung dia.

Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Minta Investasi Dikonversi Nilai Emas, Syarat Berdamai Capai Rp 273 Juta

Sebagai informasi, kuasa hukum penggugat yang bernama Ichwan Tony sebelumnya menyampaikan bahwa Yusuf Mansur menolak untuk mengembalikan nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas.

Adapun nilai investasi yang dikonversikan ke nilai emas sudah disampaikan ke kuasa hukum Yusuf Mansur saat mediasi dalam bentuk proposal perdamaian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com