JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya angkat bicara perihal penolakan laporan yang dilayangkan oleh aktivis Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, Haris dan Koalisi Masyarakat Sipil hendak melaporkan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun, laporan yang berkait dengan kasus korupsi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Polda Metro Disebut Tolak Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Luhut
"Dan pada saat Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujar Auliansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Berdasarkan Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Auliansyah, dugaan kasus yang berkaitan dengan korupsi itu tidak dapat dilaporkan lewat mekanisme laporan polisi (LP).
Dugaan kasus tersebut harus disampaikan lewat mekanisme pengaduan atau laporan informasi di instansi penegak hukum terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perlu disampaikan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, disampaikan melalui Pengaduan atau Laporan Informasi, bukan dalam Laporan Polisi atau LP," kata Auliansyah.
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas dia.
Baca juga: Haris Azhar Serahkan Bukti Tambahan Berkait Luhut dan Bisnis Tambang di Papua
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya disebut menolak laporan yang dilayangkan aktivis Haris Azhar dan sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil, Rabu (23/3/2022).
Untuk diketahui, Haris dan rombongannya mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Rabu sekitar pukul 15.10 WIB. Mereka langsung menuju Gedung SPKT Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, koalisi masyarakat sipil berencana melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
Terdapat sejumlah nama yang hendak dilaporkan terkait kasus tersebut. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Atas nama LBP dan juga berbagai orang yang terlibat dalam dugaan konflik kepentingan ini, termasuk entitas korporasi," ujar Andi yang ikut dalam rombongan tersebut, Rabu.
Baca juga: Tak Berencana Cabut Laporan Haris-Fatia, Kuasa Hukum Luhut: Ikuti Saja Proses Hukumnya
Menurut Andi, koalisi masyarakat sipil telah membawa sejumlah barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus kejahatan ekonomi di Papua.
"Untuk bukti, kami sudah memiliki berbagai bukti dan berbagai dokumen yang kemudian menjadi bahan atau dasar laporan kami," ungkap dia.