JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Kolonel Infanteri Priyanto terhadap sejoli di Nagreg, Jawa Barat, kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (24/3/2022).
Agenda sidang yang rencananya menghadirkan saksi ahli, Dokter Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, sebagai ahli forensik sekaligus dokter yang mengotopsi kedua jasad tersebut batal.
Pasalnya yang bersangkutan harus menghadiri sidang lain di Jawa Tengah untuk perkara kasus lain.
Agenda sidang kemudian berubah dengan menghadirkan empat orang saksi yang pertama kali menemukan jasad muda-mudi tersebut.
Keempat saksi yang dihadirkan adalah Tirwan dan Ahri Sugianto, warga Banyumas yang menemukan jasad Handi Saputra; serta Syarif dan Sutamrin, warga Cilacap yang menemukan jasad Salsabila.
Keduanya ditemukan di aliran Sungai Serayu wilayah Banyumas, Jawa Tengah, tetapi di dua titik berbeda.
Hakim Ketua yang memimpin sidang, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Faridah Faisal, memulai sidang dengan bertanya kepada saksi Tirwan mengenai penemuan jasad Handi di tepi aliran Sungai Serayu.
"Ada kejadian apa yang bapak ketahui sehingga dipanggil menjadi saksi hari ini," tanya Hakim Ketua kepada saksi Tirwan saat sidang digelar.
Saksi Tirwan kemudian menjawab dengan tegas, bahwa ketika dirinya sedang bekerja menambang pasir pada Sabtu (11/12/2021), ia menemukan jasad Handi terdampar di tepi aliran Sungai Serayu dan ia melaporkannya ke pengurus wilayah setempat.
Ia juga sempat menjelaskan bagaimana kondisi jasad Handi saat ditemukan oleh dirinya.
"Korban berpakaian celana, kaos putih sudah luntur kena lumpur. Ditemukan di pinggir sungai tapi di tempat penambak pasir," kata Tirwan.
Baca juga: Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas, Ini Alasannya
Anggota Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Surjadi Syamsir selanjutnya ikut bertanya mengenai kondisi jasad Handi saat ditemukan di tepi Sungai Serayu kepada saksi lain yakni Ahri Sugianto.
"Telungkup di atas daun pisang," ucap Ahri.
Ahri juga menyatakan ketika ditemukan, jasad korban yakni Handi sudah mengeluarkan aroma busuk.
Selanjutnya, Surjadi kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada dua saksi lain, yakni Sutamrin dan Syarif Hidayatullah yang menemukan jasad Salsabila di muara Sungai Serayu.
Mereka kompak menjelaskan bahwa jasad Salsabila sudah dalam kondisi yang mengenaskan karena jasad tersebut sudah busuk dan hanya mengenakan celana dalam serta kaos.
"Kepala, rambutnya sudah mengelupas. Terus bagian kulit punggung bawah mengelupas dan sudah mengelembung, kemudian membusuk. Wajah tidak diketahui lagi," tutur Syarif.
Baca juga: Tanpa Melalui Sidang, Yusuf Mansur Disebut Bisa Kembalikan Dana Investasi
Diketahui, ini merupakan sidang ketiga yang dilakukan dalam kasus tersebut.
Pelaku diketahui membuang jasad pasangan muda tersebut ke sebuah sungai usai menabrak mereka. Kolonel Infanteri Priyanto menjadi terdakwa bersama dua anak buahnya yang satu mobil dengannya saat kejadian.
Priyanto didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Apabila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto sendiri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.