JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Munarman akan menanggapi replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya.
Sidang beragendakan duplik itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
"Untuk itu (duplik) pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022, pukul 13.00 WIB," ujar majelis hakim menutup persidangan, Rabu (23/3/2022) lalu.
Dalam sidang replik sebelumnya, jaksa menilai pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Munarman tidak didasarkan pada fakta-fakta yang lengkap dan utuh.
"Nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta yang lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," ujar jaksa, Rabu lalu.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Munarman dalam Kasus Terorisme
Jaksa melanjutkan, nota pembelaan Munarman hanya menyimpulkan dan menganalisis masalah secara parsial.
Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa.
"Tanpa didukung alat bukti cukup, sehingga kesimpulan analisis paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif, tidak berdasar, dan tidak memiliki nilai pembuktian," kata jaksa.
Jaksa juga menyebutkan, apa yang tertuang dalam dakwaan dan tuntutan menunjukkan bahwa perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh, sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Oleh karena itu, jaksa memohon majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Immanuel Ebenezer: Hadir sebagai Saksi Sidang Munarman Dijadikan Celah untuk Mencopot Saya
"Satu, menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua, mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan yang kami bacakan dan serahkan pada sidang hari Senin, tanggal 14 Maret 2022," ujar jaksa.
Sebelumnya, Munarman telah membacakan nota pembelaan usai dituntut delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu membacakan nota pembelaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Pledoi itu berjudul "Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras".
"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme. Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," kata Munarman membacakan pleidoinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.