JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tersangka berinisial S alias A terkait kasus pemalsuan salah satu merek pulpen.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan, S alias A merupakan pemasok barang palsu tersebut.
"Ditangkap di rumahnya di Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Wisnu saat dihubungi, Kamis (24/3/2022).
Selain S alias A, satu orang lain berinisial BS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Terkait dengan kasus merk itu, sudah kita proses semua. Totalnya ada dua tersangka. Tersangka pertama berkasnya sudah P21 di kejaksaan," ungkapnya.
Baca juga: Kesaksian Warga yang Menemukan Jasad Dua Sejoli yang Ditabrak Anggota TNI di Nagreg
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan pemalsuan salah satu merek pulpen tersebut.
"S alias A sudah tidak bisa lagi berkomunikasi dengan importir yang di China," ucap Wisnu.
Diwawancarai terpisah, Project Manajer PT Standard Pen Industries Marsudi mengatakan pihaknya dirugikan akibat ditemukannya pulpen Standard AE7 Alfa Tip palsu yang berasal dari China.
"Barang (palsu) ini dibuat dari China, produk kita dipalsukan kemudian dijual lagi ke dalam negeri," kata Marsudi, Kamis.
Kasus pemalsuan tersebut berdampak pada hilangnya kepercayaan konsumen terhadap produk PT Standard Pen Industries.
"Dari sekian juta konsumen tercemari, yang disangka produk kita cacat padahal itu barang palsu, karena konsumen tidak mengerti," ucap Marsudi.
Sebagai informasi, tersangka BS adalah pemilik toko grosir di Bekasi. Ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasus pemalsuan ini mulai terkuat ketika banyaknya konsumen yang komplain karena kualitas pulpen Standard yang menurun.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pemilik merek pulpen, ternyata barang tersebut kualitasnya berbeda dengan yang biasa diproduksi.
"Setelah kita ketahui, kita sampaikan ke konsumen itu bahwa barang yang dipakai itu palsu. Orang ini punya nota pembelian, kemudian kami membuat laporan polisi," kata Marsudi, Kamis 24 Februari 2022 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.