Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Beri Ganti Rugi Pakai Nilai Emas, Pihak Yusuf Mansur: Rp 10 Juta Kok Jadi Rp 200 Juta?

Kompas.com - 25/03/2022, 07:25 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur mengaku hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas.

Diketahui, ada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah. Kasus itu kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, dan memasuki agenda mediasi pada 10 Maret 2022.

 

Saat sidang mediasi itu, para penggugat meminta agar nilai investasi dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas. Sebab, nilai uang yang diberikan saat investasi itu dimulai pada 2013 dengan nilainya sekarang sudah jauh berbeda. 

Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Juga Diminta Bayar Kerugian Rp 500 Juta

Namun, Yusuf Mansur keberatan dengan permintaan para penggugat. 

"Ya memang yang disampaikan dari pihak Yusuf Mansur, yang dikembalikan itu ya pokoknya (nilai investasi)," kata Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur, kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

"Modalnya cuma nilainya Rp 10 juta, Rp 12 juta, tiba-tiba kok jadi Rp 200 juta, jadi berapa ratus juta. Nah, itu kami sampaikan bahwa kami tidak bisa kalau harus mengakomodir yang itu," sambungnya.

 Baca juga: Yusuf Mansur Bersedia Kembalikan Dana Investasi, Kuasa Hukum: Harus Diverifikasi Dulu

Dalam kesempatan itu, Ariel mengatakan bahwa Yusuf Mansur telah memfasilitasi pihak yang meminta investasinya dikembalikan meski di luar persidangan. Menurut dia, di luar persidangan, Yusuf Mansur tak hanya mengembalikan nilai investasinya.

Namun, pihak yang meminta investasinya dikembalikan juga diberikan dana kerahiman. Besaran dana kerahiman itu sesuai dengan kemampuan Yusur Mansur.

"Faktanya juga sebagian besar sudah dikembalikan, kan seperti itu," sebut Ariel. 

Permintaan agar nilai investasi penggugat dikonversikan ke nilai emas sebelumnya sudah disampaikan saat sidang mediasi dalam bentuk proposal perdamaian.

Berdasarkan proposal itu, dapat dicontohkan bahwa seorang penggugat mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta untuk investasi tersebut pada tahun 2013.

Baca juga: Penggugat Ajukan Proposal Damai ke Yusuf Mansur dan Minta Ganti Rugi, Pengacara: Sayang kalau Ditolak

 

Pada tahun 2013, Rp 10 juta setara dengan 16,6 gram emas. Lalu, nilai emas pada tahun 2013 itu dikonversikan dengan nilai emas pada tahun 2021 atau pada saat Ichwan mengajukan gugatan.

Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.

(Penulis Muhammad Naufal | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com