Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Yusuf Mansur Kembalikan Investasi ke Nilai Emas, Kuasa Hukum: Jangan Menuntut di Luar Batas Kemampuan...

Kompas.com - 25/03/2022, 07:27 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdata kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, kini memasuki tahap agenda mediasi.

Diketahui ada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah.

Dalam mediasi, kuasa hukum para penggugat yang bernama Ichwan Tony meminta nilai investasi kliennya dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.

Namun, Yusuf disebut hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas.

Baca juga: Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas, Ini Alasannya

Kembalikan investasi tanpa konversi

Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur yang bernama Ariel Mochtar mengatakan bahwa kliennya bersedia untuk mengembalikan nilai pokok investasi para penggugat itu.

"Nanti ustaz (Yusuf Mansur) bersedia mengembalikan pokoknya (nilai investasi para penggugat)," sebut Ariel kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

"Penggugat juga kalau misal penggugat memang punya hak kepada ustaz ya tuntut aja, tapi jangan kemudian menuntut yang di luar batas kemampuan, tiba-tiba langsung jadi besar," tambah dia.

Namun, pengembaliannya tidak dikonversi ke harga emas. Selain itu, pengembalian nilai pokok investasi juga harus melewati proses verifikasi terlebih dahulu. 

Baca juga: Tanpa Melalui Sidang, Yusuf Mansur Disebut Bisa Kembalikan Dana Investasi

Menurut Ariel, proses verifikasi antara data para penggugat dan data yang dimiliki tim kuasa hukum Yusuf Mansur akan berlangsung saat mediasi kasus itu.

"Jadi untuk pengembalian pokoknya itu juga lewat proses verifikasi dulu karena harus disesuaikan datanya yang mereka ajukan juga apa sama dengan data kami. Itu akan kami lakukan di proses mediasi ini," papar dia.

Dia mengungkapan alasan mengapa kliennya hanya bisa mengembalikan nilai investasi tanpa dikonversi.

"Kalau misal kemudian diminta, investasi Rp 12 juta kemudian dikalikan, dikalikan, dikalikan (dikonversi ke nilai emas), ya tentunya semuanya akan keberatan," sambung dia.

 

Tak perlu persidangan...

Dalam kesempatan tersebut, Ariel mengatakan bahwa Yusuf Mansur mampu mengembalikan dana investasi yang diminta investornya tanpa persidangan.

Namun, dana yang dikembalikan hanya dana pokok investasi tersebut, tanpa dikonversikan ke nilai apa pun.

"Ustaz, saya garis bawahi, sebelum ini masuk urusan pengadilan pun, sepanjang semuanya bisa dibuktikan dan diverifikasi, dan itu memang terbukti memang ada dana di situ, ustaz enggak perlu pengadilan pun juga dikembalikan," paparnya.

Baca juga: Yusuf Mansur Bersedia Kembalikan Dana Investasi, Kuasa Hukum: Harus Diverifikasi Dulu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com