TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang perdata kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, kini memasuki tahap agenda mediasi.
Diketahui ada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah.
Dalam mediasi, kuasa hukum para penggugat yang bernama Ichwan Tony meminta nilai investasi kliennya dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.
Namun, Yusuf disebut hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas.
Baca juga: Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas, Ini Alasannya
Sementara itu, kuasa hukum Yusuf Mansur yang bernama Ariel Mochtar mengatakan bahwa kliennya bersedia untuk mengembalikan nilai pokok investasi para penggugat itu.
"Nanti ustaz (Yusuf Mansur) bersedia mengembalikan pokoknya (nilai investasi para penggugat)," sebut Ariel kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
"Penggugat juga kalau misal penggugat memang punya hak kepada ustaz ya tuntut aja, tapi jangan kemudian menuntut yang di luar batas kemampuan, tiba-tiba langsung jadi besar," tambah dia.
Namun, pengembaliannya tidak dikonversi ke harga emas. Selain itu, pengembalian nilai pokok investasi juga harus melewati proses verifikasi terlebih dahulu.
Baca juga: Tanpa Melalui Sidang, Yusuf Mansur Disebut Bisa Kembalikan Dana Investasi
Menurut Ariel, proses verifikasi antara data para penggugat dan data yang dimiliki tim kuasa hukum Yusuf Mansur akan berlangsung saat mediasi kasus itu.
"Jadi untuk pengembalian pokoknya itu juga lewat proses verifikasi dulu karena harus disesuaikan datanya yang mereka ajukan juga apa sama dengan data kami. Itu akan kami lakukan di proses mediasi ini," papar dia.
Dia mengungkapan alasan mengapa kliennya hanya bisa mengembalikan nilai investasi tanpa dikonversi.
"Kalau misal kemudian diminta, investasi Rp 12 juta kemudian dikalikan, dikalikan, dikalikan (dikonversi ke nilai emas), ya tentunya semuanya akan keberatan," sambung dia.
Dalam kesempatan tersebut, Ariel mengatakan bahwa Yusuf Mansur mampu mengembalikan dana investasi yang diminta investornya tanpa persidangan.
Namun, dana yang dikembalikan hanya dana pokok investasi tersebut, tanpa dikonversikan ke nilai apa pun.
"Ustaz, saya garis bawahi, sebelum ini masuk urusan pengadilan pun, sepanjang semuanya bisa dibuktikan dan diverifikasi, dan itu memang terbukti memang ada dana di situ, ustaz enggak perlu pengadilan pun juga dikembalikan," paparnya.
Baca juga: Yusuf Mansur Bersedia Kembalikan Dana Investasi, Kuasa Hukum: Harus Diverifikasi Dulu