JAKARTA, KOMPAS.com - Febri Usman, ahli waris tanah yang kini digunakan sebagai Jalan Tol Andara (Depok-Antasari) mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan.
Dari 3,6 hektar tanah milik orangtua Fabri, H Nur Usman, total ganti rugi yang belum dibayarkan senilai Rp 450 miliar.
"Terkait 3,6 hektar, kalau lihat NJOP (nilai jual obyek pajak) itu sekitar Rp 15 juta per meter, sehingga kalau kita kalikan dengan 3,6 hektar berarti sekitar Rp 450 miliar sekian," ujar kuasa hukum Fabri, Djamaludin Koedoeboen, kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Mengaku Belum Terima Pembayaran atas Pembebasan Lahan, Warga Bakal Tutup Jalan Tol Andara
Djamaluddin menduga, ada mafia tanah yang bermain dalam upaya pembebasan lahan milik warga untuk proyek pembuatan jalan Tol Andara.
Dugaan itu diperkuat dari hasil pemeriksaan data kepemilikan lahan yang masih atas nama ahli waris.
"Infonya tanah masih terdaftar atas nama klien kami, ada SHM lalu 28 status tanah girik letter C," ucap Djamaluddin.
Baca juga: Tanahnya Sudah Jadi Tol Andara, Fabri Bingung Masih Dapat Tagihan PBB
Sebelumnya, Fabri berencana akan menutup Jalan Tol Andara karena persoalan tersebut.
Penutupan akan dilakukan di kilometer 4,8 Tol Depok-Antasari, Senin (28/4/2022). Lokasi itu sebelumnya tanah milik orangtua Fabri.
"Penutupan jalan ini opsi terakhir. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanan karena tak ada opsi lainnya," kata Fabri.
Baca juga: Warga Tuntut Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Andara, Ini Tanggapan Jubir Menteri ATR/BPN
Fabri mengaku sebelumnya telah berupaya bersama ahli waris lainnya untuk mendapatkan hak dari pembebasan lahan untuk proyek pembanguan Tol Depok-Antasari.
"Kami hanya ingin hak kami, bisa dilakukan pembayaran karena kami sudah coba berbagai macam upaya tapi tidak direspons, sehingga diambil opsi terakhir untuk tutup jalan itu," kata Fabri.
Fabri mengaku selama ini dirinya juga masih ditagih pembayaran pajak dari 26 bidang tanah yang berada di Kampung Pasir, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, itu.
"Saya juga masih mendapatkan tagihan pajak dari tanah," kata Fabri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.