JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan perempuan korban prostitusi online di Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengaku dipaksa muncikari melayani lima pria hidung belang dalam sehari.
Hal itu disampaikan Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, ketika menjelaskan hasil pemeriksaan sementara para korban dan dua muncikari yang telah ditangkap.
"Korban diwajibkan melayani tamu satu hari minimal lima orang dalam sehari dan akan menerima gaji seminggu sekali," ujar Pujiyarto dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Adapun delapan korban prostitusi online tersebut terdiri dari tiga perempuan dewasa berinisial JV (22), RA (18), dan F (19), serta lima anak-anak berinisial SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17), dan FAY (16).
Pujiyarto menyebutkan, para korban ditawarkan kepada para pelanggan lewat aplikasi MiChat seharga Rp 250.000 sampai Rp 300.000 sekali kencan.
"Korban diberikan gaji sebesar Rp 1 juta seminggu sekali," kata Pujiyarto.
Saat ini, kata Pujiyarto, kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini masih dalam penyelidikan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dua muncikari berinisial FO (22) dan IM (24) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Tikam Karyawati Pabrik hingga Tewas di Cikarang
Diberitakan sebelumnya, Subditrektorat Renakta Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Muncikari FO dan IM ditangkap karena diduga telah memperjualbelikan delapan perempuan kepada pria hidung belang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.