JAKARTA, KOMPAS.com - Subditrektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) kembali mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Kali ini, tindak pidana itu ditemukan di salah satu hotel di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum AKBP Pujiyarto mengatakan, terdapat 13 orang yang diamankan dalam pengungkapan dugaan kasus prostitusi online tersebut.
"Mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki (muncikari) serta beberapa orang yang tertangkap tangan sedang atau telah melakukan perbuatan cabul, dengan korbannya adalah anak di bawah umur," ujar Pujiyarto saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).
Pujiyarto belum menjelaskan secara terperinci sosok dan peran dari 13 orang yang diamankan petugas dari lokasi pengungkapan kasus prostitusi online tersebut.
Dia hanya memastikan bahwa dua di antaranya merupakan muncikari yang menawarkan perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang di hotel tersebut.
"Yang pasti dua orang muncikarinya. Inisial IP dan DH, sekarang sudah kami tahan," kata Pujiyarto.
"Mereka menawarkan wanita BO anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial," sambung dia.
Baca juga: Korban Prostitusi Online di Tanjung Priok Mengaku Dipaksa Layani 5 Pria dalam Sehari
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Pujiyarto, IP dah DH menawarkan perempuan yang menjadi korban dengan rentang harga Rp 300.000 sampai Rp 700.000 untuk sekali kencan.
"Tarifnya Rp 300.000 sampai Rp 700.000 untuk sekali main. Tergantung pesanan si pelanggan, kalau pelanggan mau ada ini itu tarifnya bisa jadi lebih mahal," tutur Pujiyarto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.