Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Replik Jaksa, Munarman: Surat Tuntutan Tak Berdasarkan Fakta Persidangan, Hanya Ilusi

Kompas.com - 25/03/2022, 14:57 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyebutkan, surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sama sekali tidak berdasarkan fakta persidangan.

Hal itu diungkapkan Munarman dalam sidang beragendakan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu awalnya membalas pernyataan jaksa yang menyebutkan nota pembelaannya tidak berdasarkan fakta-fakta yang lengkap dan utuh.

"Saya jawab bahwa fakta-fakta persidangan yang saya kutip dalam nota pembelaan saya adalah berdasarkan hasil pembuktian di persidangan," ujar Munarman.

Baca juga: Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Pembelaan Munarman Tidak Didasarkan Fakta yang Lengkap dan Utuh

Munarman melanjutkan, secara tidak langsung, jaksa mengakui bahwa nota pembelaannya dikutip dari fakta persidangan.

"Artinya, (jaksa) penuntut umum mengakui bahwa yang saya kutip adalah fakta persidangan. Soal utuh dan tidak utuh atau lengkap dan tidak lengkap, itu hanya berdasarkan persepsi dan selera penuntut umum saja dalam menilai," kata Munarman.

Sebaliknya, kata Munarman, justru surat tuntutan penuntut umum sama sekali tidak berdasarkan fakta persidangan.

"Surat tuntutan penuntut umum sama sekali tidak berdasar fakta persidangan, hanya berdasar BAP (berita acara pemeriksaan) saksi ataupun ahli serta rangkaian peristiwa skenario ilusi dan halusinasi pihak penuntut umum beserta komplotan penjahat kemanusiaan dan kelompok penyalahgunaan jabatan," tutur Munarman.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Munarman dalam Kasus Terorisme

Sebelumnya, jaksa menilai pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta yang lengkap dan utuh.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme beragendakan replik di PN Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

"Nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta yang lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," ujar jaksa membacakan replik.

Jaksa melanjutkan, nota pembelaan Munarman hanya menyimpulkan dan menganalisis masalah secara parsial.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Tikam Karyawati Pabrik hingga Tewas di Cikarang

Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa.

"Tanpa didukung alat bukti cukup, sehingga kesimpulan analisis paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak obyektif, tidak berdasar, dan tidak memiliki nilai pembuktian," kata jaksa.

Jaksa juga menyebutkan, apa yang tertuang dalam dakwaan dan tuntutan menunjukkan bahwa perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh, sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Tolak Beri Ganti Rugi Pakai Nilai Emas, Pihak Yusuf Mansur: Rp 10 Juta Kok Jadi Rp 200 Juta?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com