JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman menyebutkan, kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa dan tak lepas dari kepentingan politik.
Hal itu disampaikan Munarman dalam sidang beragendakan pembacaan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (25/3/2022).
"Pada kesempatan duplik ini, saya akan sampaikan kembali bahwa perkara a quo adalah fitnah, rekayasa, dan ada penguasa politik yang sangat powerful mengendalikan semua skenario untuk menjebloskan saya ke penjara," ujar Munarman.
Baca juga: Balas Replik Jaksa, Munarman: Surat Tuntutan Tak Berdasarkan Fakta Persidangan, Hanya Ilusi
Munarman melanjutkan, itu dibuktikan dengan dicopotnya saksi meringankan baginya, Immanuel Ebenezer, yang merupakan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan).
Adapun Ebenezer dicopot sebagai komisaris utama di anak perusahaan BUMN, PT Mega Eltra.
"Dicopotnya saksi meringankan saya, yaitu sahabat saya, Immanuel Ebenezer, yang dicopot dari jabatan komut (komisaris utama) setelah bersaksi meringankan untuk saya. Ini jelas-jelas bukti konkret motif politik dan kepentingan politik sedang bekerja dalam perkara a quo," ujar Munarman.
Baca juga: Immanuel Ebenezer: Hadir sebagai Saksi Sidang Munarman Dijadikan Celah untuk Mencopot Saya
Bukan tidak mungkin, lanjut Munarman, akan ada korban-korban lagi yang difitnah seperti dirinya.
"Bahwa perkara a quo akan menjadi entry point (pintu masuk) bagi proyek politik terorisme berikutnya yang akan memakan banyak korban anak bangsa yang difitnah dan direkayasa sebagai teroris, kelompok teroris atau jaringan teroris," kata Munarman.
"Saya mendukung penuh pemberantasan terorisme yang jujur, transparan, tanpa rekayasa, tanpa fitnah, tanpa hoaks, tanpa cipta opini dan terhadap semua golongan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Immanuel Ebenezer hadir sebagai saksi meringankan bagi Munarman dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).
Alasan Ebenezer bersedia hadir sebagai saksi meringankan Munarman karena ia menilai eks Sekretaris FPI itu memiliki nasib yang sama dengan Presiden Joko Widodo.
"Presiden Jokowi orang yang tidak antikritik, sama di-framing seperti Munarman. Munarman tidak bisa diajak dialog, Munarman yang suka kekerasan. Sama halnya Jokowi difitnah. Jokowi (dituduh) komunis, Jokowi antikritik, Jokowi benci ulama, Jokowi penjarakan aktivis. Ini calo-calo inilah perannya. Kita semua difitnah di republik ini, kejaksaan difitnah, hakim difitnah," kata Eben.
Ebenezer mengaku menjadi saksi meringankan bagi Munarman atas inisiatifnya sendiri.
Adapun tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.