BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menyatakan penikaman seorang karyawati berinisial IN (22) hingga tewas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, bukanlah kasus pembunuhan, melainkan kasus pembegalan.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Kompol Agung mengatakan, terdapat tiga pelaku dalam kasus pembegalan tersebut. Dua di antaranya, yakni N dan MR telah tertangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.
"Dalam kasus tersangka berjumlah tiga orang. Dua yang sudah diamankan tim gabungan," ujar Agung kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Polisi: Dua Begal Penikam Karyawati hingga Tewas di Cikarang Masih di Bawah Umur
Agung mengatakan, N ditangkap di kawasan Cikarang Utara pada Kamis (24/3/2022) malam. Setelah itu penyidik melakukan pengembangan dan menangkap MR pada Jumat (25/3/2022) pagi.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial AS hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran kepolisian.
"Tersangka N ditangkap Karangasih Cikarang Utara. Kemudian MR di kawasan Rawa Sentul, Cikarang Jaya," kata Agung.
"Satu orang DPO inisial AS alias Tele," sambung dia.
Saat ini, kata Agung, N dan MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 338 dan atau 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas dia.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Begal yang Tikam Karyawati hingga Tewas di Cikarang, Satu Pelaku Masih Buron
Sebelumnya Kematian IN yang ditikam pada Selasa (22/3/2022) pagi di Cikarang, sempat menimbulkan tanda tanya besar.
Sebabnya, usai ditikam, semua barang milik korban tidak diambil pelaku, yang berarti peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pencurian.
"Biasanya kalau mau kerja kan, bawaannya tas, handphone, nah yang bersangkutan barang-barangnya masih ada," kata Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.