JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapakan 7 dari 11 pemuda sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam aksi tawuran yang menyebabkan satu orang berinsial C (18) meninggal dunia.
Sebagai informasi, aksi tawuran antarkelompok itu terjadi di Jalan VC Veteran, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/3/2022) dini hari.
"Ada tujuh orang yang kita masukkan katagori tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Ketujuh tersangka itu bersinisial WH, WZ, SMP, DAA, YGS, RMM, RKW. Ada satu di antara mereka berperan sebagai eksekutor melukai korbannya.
Baca juga: Polisi Bekuk 11 Pelaku Tawuran di Pesanggrahan yang Tewaskan Satu Orang
Sedangkan dua eksekutor lain melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
"Ada yang sudah kita amankan satu eksekutor, tapi ada dua eksekutor lagi yang harus kita amankan. Sampai saat ini msih dalam pencarian," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, ketujuh pelaku itu dapat ditangkap setelah penyidik berhasil membekuk tiga pemuda yang terlibat tawuran lebih dahulu.
Hingga kini, masih ada sekitar empat atau lima orang pelaku lagi yang buron dan masih diburu.
"Ada empat orang, lima orang yang masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut yang merupakan rangkaian dari tawuran tersebut," ucap Ridwan.
Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang yang terlibat dalam dari aksi tawuran yang terjadi pada Rabu, sekitar pukul 1.30 WIB.
Baca juga: Tawuran 2 Kelompok Pemuda di Pesanggrahan, Satu Orang Tewas
Ada kedua kelompok pemuda yang janjian melalui media sosial dan sepakat untuk melakukan aksi tawuran di lokasi.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi tawuran tersebut. Barang bukti itu berupa tujuh senjata tajam dan sejumlah ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.