JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan Jalan Tol Andara (Depok-Antasari) menyisakan polemik. Fabri Usman, ahli waris tanah yang kini digunakan sebagai Jalan Tol Andara mengaku belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan.
Dari 3,6 hektar tanah milik orangtua Fabri, H Nur Usman, total ganti rugi yang belum dibayarkan senilai Rp 450 miliar.
"Terkait 3,6 hektar, kalau lihat NJOP (nilai jual obyek pajak) itu sekitar Rp 15 juta per meter, sehingga kalau kita kalikan dengan 3,6 hektar berarti sekitar Rp 450 miliar sekian," ujar kuasa hukum Fabri, Djamaludin Koedoeboen, kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Warga Mengaku Belum Terima Uang Pembebasan Lahan Tol Andara, Totalnya Rp 450 Miliar
Fabri pun kebingungan karena masih mendapatkan tagihan pajak bumi dan bangunan atas tanah warisan orangtuanya yang kini sudah beralih menjadi Tol Andara
Djamaluddin menduga, ada mafia tanah yang bermain dalam upaya pembebasan lahan milik warga untuk proyek pembuatan jalan Tol Andara. Dugaan itu diperkuat dari hasil pemeriksaan data kepemilikan lahan yang masih atas nama ahli waris.
"Infonya tanah masih terdaftar atas nama klien kami, ada SHM lalu 28 status tanah girik letter C," ucap Djamaluddin.
Djamaludin pun telah melayangkan surat ke Badan Pendapatan Daerah Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Jagakarsa untuk menanyakan perihal penagihan pajak itu.
Dalam surat balasan yang diterima, tertulis bahwa 26 bidang tanah di Ciganjur, Jakarta Selatan, yang saat ini menjadi Kilometer 4,8 Tol Depok Antasari masih atas nama ahli waris.
Baca juga: Jubir Menteri ATR Minta Warga Tak Nekat Tutup Tol Andara: Aparat Akan Bertindak!
"Masih atas nama pemilik tanah yang adalah klien kami, belum ada peralihan. Dia juga masih ditagih pajak yang terakhir sampai Desember 2021 kemarin, total Rp 1,3 miliar," kata Djamaludin.
Fabri juga sudah menyurati seluruh pihak terkait mulai dari Menteri PUPR, Menpolhukam, Menteri BUMN, BPN Jakarta Selatan, hingga PT Jasa Marga dan PT Citra Waspphutow. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pemberian ganti rugi.
"Kami hanya ingin hak kami, bisa dilakukan pembayaran karena kami sudah coba berbagai macam upaya tapi tidak direspon," kata Fabri.
Karena tak kunjung mendapat respons positif, Fabri pun berencana akan menutup Jalan Tol Andara. Lahan yang akan ditutup yakni di kilometer 4,8 Tol Depok-Antasari. Penutupan akan dilakukan pada Senin (28/4/2022).
"Penutupan jalan ini opsi terkahir. Kami dari pihak pemilik tanah mungkin mau minta maaf atas ketidaknyamanan karena tak ada opsi lainnya," kata Fabri.
"Kami hanya ingin hak kami, bisa dilakukan pembayaran karena kami sudah coba berbagai macam upaya tapi tidak direspon sehingga diambil opsi terakhir untuk tutup jalan itu," kata Fabri.
Menanggapi polemik tersebut. Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi, meminta warga yang hendak menutup jalan tol Andara (Depok-Antasari) untuk mengurungkan niatnya.
Baca juga: Warga Tuntut Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Andara, Ini Tanggapan Jubir Menteri ATR/BPN
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.