Ketika itu pelaku kemudian bergerak ke arah Kampung Tegal Gede, Cikarang Utara dan melihat korban tengah berjalan sendiri.
Niat jahat para pelaku untuk merampas barang berharga korban pun muncul. Mereka lalu memepet dan merampas tas korban.
Baca juga: Kelompok Pemuda Tawuran di Pesanggrahan, Ingin Diakui sebagai Jagoan
"Korban dipepet dan berupaya dirampas tasnya," kata Agung.
Korban melawan
Agun menambahkan, IN sempat berusaha melawan dan mempertahankan tas miliknya. Dia juga sempat berteriak meminta pertolongan kepada warga di lokasi.
Saat itu, pelaku yang panik pun akhir menikam korban hingga bersimbah darah. Pelaku kemudian lari tanpa membawa barang korban.
"Mereka kabur tanpa berhasil mengambil barang milik korban," tutur Agung.
Saat ini N dan NR telah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 338 dan atau 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas dia.
Hingga kini, penyidik masih mengejar satu pelaku lain yang saat ini masih buron.
Baca juga: Kronologi Tawuran Antarkelompok di Pesanggrahan yang Menyebabkan Satu Pemuda Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.