JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan perempuan bernama Dea atau dikenal sebagai Dea OnlyFans menjadi tersangka dugaan kasus pornografi.
Dea sebelumnya ditangkap pada Kamis (24/3/2022) malam karena memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui situs OnlyFans.
"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Dea OnlyFans Ditangkap atas Kasus Pornografi
Auliansyah mengatakan, Dea ditetapkan tersangka setelah penyidik memastikan bahwa perbuatannya yang sering mengunggah konten di situs OnlyFans melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.
"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar. Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea atas kasus dugaan pornografi dengan memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.
Auliansyah mengatakan bahwa Dea ditangkap pada Kamis (24/3/2022) di Kota Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Dea OnlyFans Masih Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Berkait Kasus Pornografi
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," kata Auliansyah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.