Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Malam Muara Angke, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Kompas.com - 26/03/2022, 15:04 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria yang berbelanja menggunakan uang palsu di pasar malam Muara Angke ditangkap Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada Senin (21/3/2022).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pelaku berinisial RK (25) ditangkap saat dia bertransaksi menggunakan uang palsu tersebut.

"Kami mengungkap pelaku pembuat dan pelaku yang mempergunakan uang palsu untuk belanja di kawasan Muara Angke," ujar Putu, Sabtu (26/3/2022).

Putu mengatakan, saat ditangkap, tersangka RK menggunakan enam lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk berbelanja pakaian.

Baca juga: Target Penonton Langsung Formula E Menyusut, dari 50.000 Jadi 10.000

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya mendapatkan uang palsu pecahan Rp 100.000 itu dari seseorang berinisial AD, yang saat ini masih buron.

RK bahkan telah menggunakan tiga lembar uang palsu untuk berbelanja pada Minggu (20/3/2022), sehari sebelum ditangkap.

Keesokan harinya, RK kembali menggunakan uang palsu dengan mendatangi pasar malam di Terminal Bus Muara Angke untuk berbelanja.

Baca juga: Selokan Ikan di Pamulang, Obyek Wisata Murah Meriah yang Jadi Tongkrongan Warga sejak Pandemi

Namun, pelaku ditolak oleh pedagang saat akan membayar sweater dan celana dalam yang hendak dibelinya.

"Pelaku berusaha meyakinkan dengan membelanjakannyan ke warung rokok dan ditolak. Pelaku kemudian berpura-pura merobek uang kertas tersebut seolah merasa tidak bersalah," kata dia.

Setelah kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan pelaku dan menggeledahnya.

Baca juga: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Wali Kota Depok: Kalau Cuma Undang 50 Orang Kenapa Tidak?

Saat menggeledah pelaku, polisi menemukan empat lembar uang kertas Rp 100.000 yang diduga palsu.

RK diketahui melakukan aksinya itu untuk mendapatkan kembalian uang asli dan sengaja membelanjakannya pada malam hari untuk mengelabui pedagang.

Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subsider Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com