JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pemalsuan uang berdasarkan patroli siber yang dilakukan di Facebook.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, pihaknya mengamankan uang palsu senilai Rp 1,8 juta yang telah dibuat.
"Kalau yang berhasil diamankan itu untuk total Rp 1,8 juta (dari) pembuatnya, tapi kalau yang di rumahnya ada beberapa bahan yang mereka belum cetak. Mungkin kalau dinominalkan, kalau berhasil dicetak itu bisa total Rp 12 juta," kata Ngurah, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Malam Muara Angke, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Ngurah mengatakan, pembuat uang palsu itu telah beroperasi selama satu tahun dan menggencarkan aktivitasnya menjelang atau saat momen seperti Ramadhan.
Pelaku, kata dia, baru membuat uang palsu apabila ada permintaan.
"Ketika ada permintaan satu juta, dia baru buat. Tapi kalau tidak ada permintaan, dia tidak akan membuat atau menyetok. Tapi bahannya stand by terus," kata Ngurah.
Polisi saat ini telah mengamankan tersangka berinisial FR (21) yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.
Baca juga: Hindari Motor yang Berteduh, Mobil Tabrak Trotoar dan Tiang Lampu di Duren Sawit
Barang bukti yang disita antara lain adalah sebuah ponsel, printer merek EPSON L3110, dan 17 lembar kertas HVS.
Tak hanya itu, ada pula 18 lembar fotokopi uang pecahan Rp 20.000, satu buah paket siap kirim yang berisi uang palsu pecahan Rp 20.000 sebanyak sembilan lembar dan satu lembar uang palsu pecahan Rp 10.000.
Satu buah paket retur berisi uang pecahan Rp 50.000 sebanyak empat lembar dan 25 lembar resi bukti pengiriman juga disita.
Adapun tim patroli siber menemukan adanya jual beli uang palsu pada 25 Februari 2022 melalui grup Facebook yang diberi nama Upal Kw Amanah.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Tak Ditahan karena Mau Selesaikan Kuliah
Dalam grup tersebut, terdapat salah satu akun dengan nama Ringsexx Acill yang membuat unggahan bahwa dirinya menjual uang palsu dengan kemiripan 96 persen, anti luntur, bisa diterawang, dan bisa diraba.
Uang palsu senilai Rp 300.000 dijual seharga Rp 100.000.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya langung melakukan undercover buy (percobaan membeli) dengan mengirimkan chat ke akun Telegram Happy Market yang tautannya tertera di akun Facebook tersebut.
"Kami melakukan undercover buy pada 2 Maret sebanyak enam lembar uang rupiah palsu nominal 50.000 seharga Rp 150.000 ke rekening BCA tersangka FR," kata Putu.
Baca juga: Potret Sirkuit Formula E di Lokasi Berlumpur Sebelum dan Sesudah Dilakukan Pembangunan