JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, tersangka kasus pornografi bernama Dea pernah membuat video syur bersama kekasihnya, selain mengunggah foto vulgar yang diperjualbelikan di situs berbayar OnlyFans.
"Iya, pengakuan pernah membuat foto dan video asusila dengan kekasih," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Dea OnlyFans Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Pornografi
Zulpan menambahkan, hasil video syur Dea dan kekasihnya itu lalu diunggah di situs OnlyFans demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.
"Sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," kata Zulpan.
Untuk diketahui, Dea telah ditangkap pada Kamis (24/3/2022) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Tak Ditahan karena Mau Selesaikan Kuliah
Meskipun demikian, Dea tidak ditahan. Dea hanya dikenakan wajib lapor terkait kasus yang mejeratnya.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," ujar Zulpan.