JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap jasa pembuatan KTP, ijazah, SIM, hingga transkrip nilai palsu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus tersebut diungkap oleh Polsek Kawasan Kalibaru dan merupakan hasil dari patroli siber.
"Kami mengungkap adanya jasa yang menawarkan pembuatan KTP palsu, ijazah palsu, SIM palsu, maupun dokumen lain seperti transkrip nilai," kata Putu, Sabtu (26/3/2022).
Putu mengatakan, kasus tersebut ditemukan tim patroli siber pada 2 Maret 2022 melalui akun Facebook.
Baca juga: Polisi Sebut Dea OnlyFans Pernah Buat Video Syur dengan Kekasih, lalu Diunggah agar Dapat Uang
Pelaku berinisial DF menawarkan dan melayani pembuatan dokumen palsu, mulai dari KTP, ijazah (SMP, SMA, D3, S1 dan PAKET C setingkat SMA) hingga SIM C, SIM A, SIM B1, dan SIM B2.
Dalam mengungkap jasa pembuatan dokumen palsu, polisi berpura-pura ingin membuat KTP. Pelaku kemudian menawarkan harga Rp 400.000. Setelah dokumen tersebut jadi, diketahui bahwa KTP itu diduga palsu.
Kemudian, pada Jumat (18/3/2022), tim kembali memesan pembuatan KTP yang kedua dan membayar Rp 400.000 dengan cara transfer.
"Atas dasar itu tim melakukan penyelidikan pada keesokan harinya dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DF saat akan mengirim paket dokumen palsu di kantor kurir, daerah Bogor, Jawa Barat," kata dia.
Baca juga: Jual Uang Palsu lewat Medsos, Komplotan Pelaku Ditangkap Polisi
"Dari interogasi bahwa barang berupa KTP yang diduga palsu itu tersangka membuatnya sendiri di rumah kontrakan di daerah Tamansari, Ciapus, Bogor," lanjut Putu.
Tim pun melakukan penggeledahan dan menemukan alat pencetak serta dokumen yang diduga palsu.
Dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu itu, tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 14 juta dalam seminggu.
"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Kali Baru guna proses lebih lanjut," ujar dia.
Baca juga: Target Penonton Langsung Formula E Menyusut, dari 50.000 Jadi 10.000
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain satu buah KTP palsu, 12 KTP siap pakai yang diduga palsu, 2 buah alat pemotong kertas, 89 lembar plastik laminating, 1 unit mesin laminating, 98 buah karet stempel, 288 lembar stiker NIWYL ukuran A4, 187 lembar ijazah, hingga uang Rp 300.000 hasil pesanan KTP 2 buah ID.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara.
"Nanti saksi-saksi akan kami panggil, karena kami perlu keterangan yang bersangkutan. Ada (saksi) terkait ijazah, ada (saksi) terkait pembuatan KTP, dan ada transkrip nilai, termasuk hologram dari lembaga yang memiliki hologram atau logo kesatuan tersebut," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.