KOMPAS.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS Latu Har Hary menilai, keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberhentikan Layanan Kesehatan Masyarakat berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM NIK) prematur dan akan merugikan masyarakat setempat.
Untuk diketahui, pada Rabu (23/3/2022), Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Wali Kota Nomor 440/2169/Dinkes. Warkat ini berisi informasi terkait penyetopan kerja sama LKM NIK per 1 April 2022.
Latu Har Hary yang akrab disapa Bang Jampang mengatakan, indikator universal health coverage (UHC) Kota bekasi masih belum ideal. Hal ini terlihat dari jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di sana yang baru mencapai 85 persen dari total penduduk.
“Sementara, untuk mencapai UHC, tingkat kepesertaaan harus 95 persen,” imbuhnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (26/3/2022).
Lebih lanjut, pejabat yang menaruh perhatian pada isu kesehatan itu mengungkapkan, sebanyak Rp 64 miliar telah dianggarkan untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda) 2022. Dana ini diharapkan mampu menyerap kepesertaan hingga 235.371 jiwa.
“Rencananya akan ada penambahan kepesertaan BPJS sebanyak 169,869 jiwa pada Maret-April 202. Namun, hal itu baru bisa menaikan angka 90 persen dari target UHC. Jadi, masih butuh sebanyak 136.652 jiwa peserta baru lagi untuk mencapai 95 target UHC,” terang Bang Jampang.
Melihat kondisi itu, ia pun mengimbau Pemkot Bekasi tidak melepas kebijakan LKM NIK dengan terburu-buru. Pemkot masih harus memberikan layanan LKM NIK sebagai pendamping bagi masyarakat yang belum punya atau menunggak iuran BPJS Kesehatan.
“Termasuk masyarakat yang belum menjadi kepesertaan BPJS PBI APBD,” imbuhnya.
Ke depan, DPRD Kota Bekasi akan memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, dinas dan stakeholder terkait agar bisa duduk bersama mencari solusi yang komprehensif terkait permasalahan tersebut.
“Supaya masyarakat kota Bekasi tidak khawatir ataupun dirugikan. Kami di Komisi IV DPRD Kota Bekasi sangat mendukung percepatan UHC di kota ini,” kata Bang Jampang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.