JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, tukang siomay berinisial K alias Tebet yang memerkosa bocah berinisial ZF (6) sempat disembunyikan oleh istrinya dari kejaran polisi.
K saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Kemudian istirnya juga, sempat mengajak dia pulang dari rumah kakak kandungnya (dari Garut, Jawa Barat) dalam status buron. sehingga istrinya sudah bawa pulang (pelaku) kembali ke Bekasi," ujar Ridwan dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Masuk DPO, Tukang Siomay Pemerkosa Bocah di Jagakarsa Sempat Sembunyi di Rumah Kakaknya di Garut
Ridwan mengatakan, penyidik telah meminta keterangan istri pelaku beberapa waktu lalu. Dalam keterangannya saat itu, istri pelaku mengaku sudah tak lagi hidup bersama.
"Padahal kita sudah melakukan interview dengan istri pelaku, dan istrinya bilang tidak tau dan tidak memahami masalah dia. Istrinya menyampaikan sempat ada cekcok dengan rumah tangga, jadi dia tidak ngurusin," kata Ridwan.
Namun, informasi terbaru yang didapat penyidik, bahwa pelaku yang diduga disembunyikan istrinya itu dapat berkeliaran bebas, bahkan sempat bekerja membuat kandang ayam.
"Keterangan tim lapangan, ternyata istri ikut juga untuk menyembunyikan. Dia (pelaku) sempat diperkerjakan untuk pengerjaan kandang ayam. Itu yang sangat kecewa (dengan istri pelaku)," kata Ridwan.
Baca juga: Polisi Ultimatum Tukang Siomay Pemerkosa Anak di Jagakarsa untuk Menyerahkan Diri
Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan DPO terhadap K alias Tebet atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Dalam DPO yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat beberapa informasi mulai dari alamat hingga ciri-ciri pelaku.
Ciri-ciri pelaku memiliki postur tinggi badan sekitar 165 sentimeter, warna kulit sawo matang dan berusia 38 tahun.
Tertulis juga alamat pelaku yang berada di Jalan Pisang Batu, Kertamukti, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.
Polisi mengimbau kepada masyarakat apabila melihat keberadaan pelaku segera melapor ke polisi.
Baca juga: Ini Ciri-ciri Tukang Siomay DPO Kasus Pemerkosaan Anak di Jagakarsa
Adapun DPO untuk pelaku telah disebar ke sejumlah anggota kepolisian, termasuk yang berada di luar Jakarta.
Sedangkan kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan oleh ayah korban berinisial MBR ke Polres Jakarta Selatan. Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/183/I/2022/RJS pada 24 Januari 2022.
Kekerasan seksual yang dialami oleh ZF terkuak setelah dia melapor kepada ayahnya. ZF menghubungi ayahnya melalui telepon dan mengadukan perbuatan K.