JAKARTA, KOMPAS.com -Salah satu pelaku pembacokan terhadap karyawati pabrik berinisial IN (21) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, ternyata adalah seorang residivis.
Pelaku berinisial N (17) itu mempunyai sejumlah riwayat perbuatan kriminal sadis di usianya yang masih belia.
Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu I Gede Bagus Ariska mengungkapkan, N pernah membegal seorang anggota polisi yang pulang tugas dari kegiatan vaksinasi.
Bahkan, belum lama ini, N juga pernah membacok seorang remaja pada sebuah tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku N pernah membegal anggota Cikarang Timur saat pulang dari tugas vaksinisasi dan juga merupakan pelaku dalam pembacokan tawuran di Rengas Bandung, Kedung Waringin beberapa hari yang lalu,” kata Gede dilansir dari Tribun Jakarta, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Sambil Gendong Balita, Aksi Pencuri Motor di Cilincing Terekam CCTV
Penyerangan yang dilakukan N terhadap IN hingga tewas pada Selasa (22/3/2022) pekan lalu, juga berawal dari hasrat remaja itu untuk melakukan tawuran.
N saat itu sedang keliling berboncengan sepeda motor bersama dua rekannya yakni MR dan Tile untuk mencari lawan.
"Mereka sempat berkeliling, niat awalnya mencari musuh tawuran, tetapi sempat gagal karena ada Patroli Perintis Presisi," kata Gede.
Tidak puas lantaran gagal menyalurkan hasrat tawuran, ketiga pelaku berkeliling ke pemukiman warga dan berpapasan dengan IN sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa Pengendara Motor Sport di Depan Balai Kota
IN yang saat itu hendak berangkat kerja awalnya dipepet ketiga pelaku. IN sempat berusaha melawan mempertahankan harta bendanya.
"Karena korban melawan, pelaku N membacok korban sebanyak empat kali menggunakan celurit," kata Gede.
Korban saat itu sempat berteriak meminta pertolongan. Ketiga pelaku panik dan langsung meninggalkan lokasi tanpa membawa harta benda milik korban.
N dan MR telah ditangkap, sementara rekan mereka Aria Sukarya (20) alias Tile masih dalam pengejaran polisi.
Ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal Pasal 338 tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pernah Begal Polisi, Bocah Cikarang ini Berdarah Dingin Sampai Bisa Habisi Nyawa Orang Secara Acak"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.