TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta agar semua tempat hiburan malam di kota tersebut tutup total selama Ramadhan 2022.
"Iya betul, selama bulan suci Ramadhan tutup total. Tidak boleh ada yang buka atau beroperasi," ujar Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel KH Abdul Rojak melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (28/3/2022).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi mengenai penutupan tempat hiburan malam. Hal itu bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah di bulan Ramadhan.
Regulasinya disebut tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Sudah dirapatkan. Sama seperti tahun kemarin, tempat hiburan tutup total," jelasnya.
Baca juga: Perjalanan Panjang Sirkuit Formula E, Kini Diminta Revisi demi Aspek Keselamatan...
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Wali Kota (SE Wako) pada 2021 lalu disebutkan ada 12 jenis tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadhan.
Di antaranya adalah klub malam, diskotek, pub, bar, karaoke, rumah biliard, dan tempat permainan ketangkasan, kecuali mal.
Kegiatan live music kecuali, live music religi dalam rangka syiar agama, terapi air atau spa, rumah pijat, gelanggang renang, dan usaha wisata tirta juga dilarang beroperasi.
Untuk diketahui, organisasi Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1443 Hijriah jatuh pada Sabtu (2/4/2022), berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal.
Baca juga: Warga Pulogadung Minta Bantuan Damkar Evakuasi Jenazah Nenek Berbobot 90 Kg untuk Dimandikan
Ketentuan tersebut tertuang di dalam Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
"1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Sabtu Pon, 2 April 2022 M," tulis maklumat tersebut, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.