Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Perdana Kasus Pornografi

Kompas.com - 28/03/2022, 15:56 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyebaran konten pornografi secara daring, Dea OnlyFans, kembali menyambangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022).

Dea datang untuk memenuhi pemanggilan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan Kompas.com, Dea dan kuasa hukumnya Herlambang tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 14.45 WIB.

Tak banyak pernyataan yang disampaikan Dea ketika tiba di Mapolda Metro Jaya. Dia langsung bergegas masuk ke dalam gedung untuk menemui penyidik.

"Nanti ya, kami wajib lapor dulu" ujar Dea di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Sementara itu, Herlambang mengatakan bahwa informasi lebih lanjut soal perkembangan kasus yang menjerat kliennya akan disampaikan usai bertemu dengan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Diwajibkan Lapor Seminggu 2 Kali ke Polda Metro, Dea OnlyFans Siap Kooperatif

"Iya per hari ini kami diwajib lapor. Jadi sekarang kami temui penyidik dulu. Yang pasti Dea akan kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata Herlambang.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang biasa mengunggah konten berbau pornografi melalui situs OnlyFans.

Dea ditangkap pada Kamis lalu atas kasus dugaan pornografi dengan modus memperjualbelikan foto-foto vulgar secara daring.

"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan baru saja kami amankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat (25/3/2022).

"Pernah dengar kan atau bahkan sering lihat situs Dea OnlyFans," sambungnya.

Baca juga: Dea OnlyFans Tersangka Pornografi, Tak Ditahan karena Kuliah

Dea ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur. Dia pun langsung diberangkatkan ke Jakarta.

Usai melakukan pemeriksaan, Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka dugaan kasus pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

"Baru saja penyidik selesai memeriksa Dea OnlyFans," ujar Auliansyah, Sabtu.

Auliansyah berujar, Dea ditetapkan tersangka setelah penyidik memastikan bahwa perbuatannya yang sering mengunggah konten di situs OnlyFans melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com