JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar mendatangi Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Musni mengaku datang untuk diperiksa sebagai terlapor dugaan kasus profesor gadungan yang dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH pada 24 Januari 2022.
"Kalau saya lihat dari surat pemanggilannya yang dari Polda dilaporkan pada 24 januari 2022. Dituduh sebagai profesor gadungan," ujar Musni Umar kepada wartawan, Senin (24/3/2022).
Baca juga: Jenderal Polisi Gadungan dan Istri yang Tipu Direktur Perusahaan di Duren Sawit Merupakan Residivis
Bahkan, Musni menyebutkan bahwa YLH juga menyurati Presiden Joko Widodo, Ketua MPR RI hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan profesor gadungan tersebut.
"Dia laporkan saya tapi sebelum ke Polda Metro Jaya, dia sudah lapor ke presiden, ke mana-mana," kata Musni.
"Saya juga tidak tahu karena orang itu saya gak kenal, tidak pernah berhubungan, tiba-tiba saja," sambung dia.
Meski begitu, Musni menampik segala tuduhan YLH dalam laporannya ke Polda Metro Jaya terkait kasus profesor gadungan.
Dia juga menyebut bahwa laporan tersebut tak berdasar.
Baca juga: Kembali Datangi Polda Metro Jaya, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Perdana Kasus Pornografi
Ia mengaku mendapatkan gelar profesor dari dua lembaga pendidikan yang sah, yakni di Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e-University Malaysia.
"Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah. Pertama yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e-University Malaysia," tegas Musni.
Musni bakal memberikan keterangan dan juga alat bukti untuk membantah segala tuduhan tersebut ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya tentu akan sampaikan dengan data-data yang saya miliki. Saya diusulkan bukan hanya saya sendiri, ada 5 orang yang diusulkan untuk mendapatkan gelar guru besar di Ibnu Chaldun," kata dia.
Setelah itu, Musni bergegas masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: BEM SI Demo Tolak Penundaan Pemilu, #MahasiswaMelawan Trending di Twitter
Dalam kasus tersebut, Musni disangkakan dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, juncto Pasal 28 ayat 7 dan Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.