Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polisi Bergerak Lambat, Orangtua Korban Kekerasan Seksual Geram dan Tangkap Sendiri Pelaku

Kompas.com - 28/03/2022, 16:37 WIB
Ihsanuddin

Editor

"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.

"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint," katanya.

Baca juga: Sambil Gendong Balita, Aksi Pencuri Motor di Cilincing Terekam CCTV

Setelah diserahkan keluarga korban, pelaku langsung ditetapkan tersangka dan di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Terulang

Cerita serupa kembali terulang hanya beberapa bulan berselang. Pencabulan kali ini menimpa bocah berinisial ZF (6), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan. Orangtua korban sudah melaporkan kasus pencabulan itu sejak akhir Januari 2022 lalu. 

Pelaku pencabulan juga sudah diketahui identitasnya, yakni K alias Tebet, yang berprofesi sebagai penjual siomay. Namun hingga kini pelaku belum juga ditangkap. 

Ibu ZF, M mengaku berencana akan mendatangi kediaman pelaku yang diketahui berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Saya dan suami rencananya mau ke rumah pelaku yang di Bekasi," ujar M saat dikonfirmasi pada Senin (28/3/2022).

Baca juga: Tukang Siomay Pemerkosa Bocah Belum Ditangkap, Orangtua Korban Bakal Geruduk Rumah Pelaku

 

Rencana tersebut akan dilakukan oleh M dan suami karena merasa geram lantaran pelaku yang mencabuli dan memperkosa putrinya belum juga ditangkap polisi.

Terakhir, M dan suami didatangi polisi yang meminta tanda tangan. Meski tak sempat membaca isi yang ditandatangani, namun M berkeyakinan itu soal berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya disuruh tanda tangan saja, saat itu suami saya belum pulang saat polisi datang ke rumah saya. Saya tidak tahu (isi yang ditandatangani), sepertinya masalah BAP," kata M.

Sementara itu, polisi beralasan pelaku belum ditangkap karena kerap berpindah-pindah tempat. Terkahir keberadaan pelaku diketahui di kawasan Garut, Jawa Barat.

Baca juga: Pernah Begal Polisi, Ini Riwayat Sadis Remaja di Cikarang yang Habisi Nyawa Karyawati Pabrik

Penjelasan Polres Jaksel

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, pelaku pergi ke Garut untuk kabur dari kejaran polisi. Dia bersembunyi di rumah kakak kandungnya.

Dengan demikian, penyidik berencana akan memanggil keluarga pelaku, dalam hal ini kakak kandungnya.

"Kita akan panggil dari keluarga, terutama kakak kandungnya, yang mana dia sempat lari di tempat kakak kandungnya," ucap Ridwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com