Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Pemprov DKI Tak Mempan Atasi Polusi Batu Bara, Warga Rusun Marunda Minta Jokowi Turun Tangan

Kompas.com - 28/03/2022, 17:04 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga rumah susun Marunda menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/3/20222).

Mereka menuntut Presiden Joko Widodo turun tangan mengatasi masalah pencemaran abu batu bara yang terjadi di Rusun Marunda, Jakarta Utara.

"Pak Presiden Jokowi, kami adalah korban pak, korban pencemaran batu bara di Marunda. Kami warga Marunda ingin hidup damai, hidup sehat," ucap sang orator dari mobil komando, dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Warga Marunda Masih Terdampak Debu Batu Bara, Wagub: Kami Sudah Lakukan Pengawasan bahkan Sanksi

Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah menjatuhkan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang dinilai bersalah atas pencemaran yang terjadi.

Namun, warga menuding PT KCN tak menjalankan sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, pencemaran batu bara masih dirasakan warga Rusun Marunda hingga saat ini.

Oleh karena itu, massa aksi menuntut Presiden Jokowi turun tangan dan meminta Kementerian Perhubungan menghentikan operasional perusahaan pengelola pelabuhan itu.

"KCN masih beroperasi, gimana nyali pemerintah? Bagaimana nyali Kemenhub? Tutup KCN," ujarnya.

Baca juga: Terpapar Polusi Debu Batu Bara, Warga Rusun Marunda Ikuti Skrining Kesehatan

Bila tuntutan ini tak dikabulkan pemerintah, massa aksi mengancam akan menggelar demo lagi dengan jumlah peserta lebih banyak.

"Saya berharap bahwa kalau seandainya debu batu bara tidak hilang, kami akan melakukan aksi kembali dengan massa lebih banyak," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT KCN yang dianggap terbukti melakukan pencemaran lingkungan abu batu bara akibat proses bongkar muat di Pelabuhan Marunda. 

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Baca juga: Pencemaran akibat Debu Batu Bara yang Makin Mengancam Lingkungan Rusun Marunda

Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil sidak pengawasan penataan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas LH DKI Jakarta.

Dari hasil sidak itu, PT KCN terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Sanksi yang diberikan yaitu mewajibkan PT KCN untuk membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawa debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.

Baca juga: Rusun Marunda Sudah Sebulan Tercemar Debu Batu Bara, Warga: Tiap Menyapu, Debunya Banyak, Hitam...

 

Kemudian PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender.

Selain itu PT KCN juga harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.

PT KCN juga diminta harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender dan beberapa sanksi lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Terus Terpapar Polusi Batu Bara, Warga Marunda Kembali Demo Minta Presiden Jokowi Turun Tangan"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com