TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi emas yang menjerat Budi Hermanto berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (28/3/2022).
Budi kini berstatus terdakwa kasus penipuan dan tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tangerang.
Namun, saat sidang kasus penipuan itu sedang berlangsung, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mewakili kliennya melayangkan gugatan terhadap Budi.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kecewa Sidang Kasus Investasi Emas Ditunda karena Pihak Terdakwa Belum Siap
Ada delapan orang klien Rasamala yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas yang dilakukan oleh Budi.
Rasamala berujar, timnya menghadirkan sembilan saksi saat sidang pada Senin ini.
Kata dia, para saksi dihadirkan untuk membuktikan gugatan terhadap Budi.
"Yang kami hadirkan untuk membuktikan dalil kami dalam gugatan yang kami ajukan," kata Rasamala saat ditemui seusai sidang, Senin.
"Jadi kami mendalilkan bahwa ada kerugian yang timbul ada transaksi antara korban-korban ini dengan Budi Hermanto," sambung dia.
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Dinilai Perkara Besar, Eks Pegawai KPK Ungkap Alasannya
Rasamala menyebutkan, berdasarkan keterangan para saksi saat sidang, memang ada hubungan hukum antara delapan korban dengan Budi Hermanto selaku pencetus investasi emas.
Hubungan hukum antara delapan korban dan Budi ditandakan dengan bilyet giro.
Diketahui, bilyet giro yang dimaksud adalah tanda bahwa para korban menyerahkan emasnya untuk diinvestasikan kepada Budi.
"Dibuktikan lewat saksi-saksi bahwa memang ada hubungan hukum antara keduanya (korban dan Budi). Ada bilyet giro, itu bukti surat konfirmasi, benar bahwa bukti surat itu (bilyet giro) diantarkan oleh pengantar," papar Rasamala.
Keterangan saksi lain saat sidang, menurut Rasamala, adalah karyawan toko emas milik Budi yang mengaku pernah mencatatkan bilyet giro tersebut.
Kemudian, saksi saat sidang juga mengakui adanya kemacetan pencairan bilyet giro oleh para korban.
"Ada karyawan toko yang pernah mencatatkan bilyet giro itu, ada penolakan atau macetnya pembayaran giro," ucapnya.
Rasamala melanjutkan, saat sidang, timnya juga menampilkan bukti berkait dugaan penipuan investasi emas yang dilakukan Budi.
Sejumlah bukti yang ditampilkan saat sidang adalah dokumen perbankan, dokumen bank saat menolak mencairkan bilyet giro korban, dan lainnya.
"Bukti suratnya berupa transaksi-transaksi dokumen perbankan, juga penolakan dari perbankan, dan catatan-catatan terkait dengan transaksi investasi," ungkap Rasamala.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Investasi Emas Kembali Digelar Hari Ini, Korban Didampingi Eks Pegawai KPK
Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng itu.
Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.