Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dugaan Penipuan Investasi Emas, Kuasa Hukum Korban Hadirkan 9 Saksi dan Serahkan Bukti

Kompas.com - 28/03/2022, 23:31 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi emas yang menjerat Budi Hermanto berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Senin (28/3/2022).

Budi kini berstatus terdakwa kasus penipuan dan tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tangerang.

Namun, saat sidang kasus penipuan itu sedang berlangsung, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mewakili kliennya melayangkan gugatan terhadap Budi.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kecewa Sidang Kasus Investasi Emas Ditunda karena Pihak Terdakwa Belum Siap

Ada delapan orang klien Rasamala yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas yang dilakukan oleh Budi.

Rasamala berujar, timnya menghadirkan sembilan saksi saat sidang pada Senin ini.

Kata dia, para saksi dihadirkan untuk membuktikan gugatan terhadap Budi.

"Yang kami hadirkan untuk membuktikan dalil kami dalam gugatan yang kami ajukan," kata Rasamala saat ditemui seusai sidang, Senin.

"Jadi kami mendalilkan bahwa ada kerugian yang timbul ada transaksi antara korban-korban ini dengan Budi Hermanto," sambung dia.

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Dinilai Perkara Besar, Eks Pegawai KPK Ungkap Alasannya

Rasamala menyebutkan, berdasarkan keterangan para saksi saat sidang, memang ada hubungan hukum antara delapan korban dengan Budi Hermanto selaku pencetus investasi emas.

Hubungan hukum antara delapan korban dan Budi ditandakan dengan bilyet giro.

Diketahui, bilyet giro yang dimaksud adalah tanda bahwa para korban menyerahkan emasnya untuk diinvestasikan kepada Budi.

"Dibuktikan lewat saksi-saksi bahwa memang ada hubungan hukum antara keduanya (korban dan Budi). Ada bilyet giro, itu bukti surat konfirmasi, benar bahwa bukti surat itu (bilyet giro) diantarkan oleh pengantar," papar Rasamala.

Keterangan saksi lain saat sidang, menurut Rasamala, adalah karyawan toko emas milik Budi yang mengaku pernah mencatatkan bilyet giro tersebut.

Baca juga: Gugatan Korban Belum Direspons, Sidang Dugaan Penipuan Investasi Emas di Tangsel Diundur hingga Pekan Depan

Kemudian, saksi saat sidang juga mengakui adanya kemacetan pencairan bilyet giro oleh para korban.

"Ada karyawan toko yang pernah mencatatkan bilyet giro itu, ada penolakan atau macetnya pembayaran giro," ucapnya.

Rasamala melanjutkan, saat sidang, timnya juga menampilkan bukti berkait dugaan penipuan investasi emas yang dilakukan Budi.

Sejumlah bukti yang ditampilkan saat sidang adalah dokumen perbankan, dokumen bank saat menolak mencairkan bilyet giro korban, dan lainnya.

"Bukti suratnya berupa transaksi-transaksi dokumen perbankan, juga penolakan dari perbankan, dan catatan-catatan terkait dengan transaksi investasi," ungkap Rasamala.

Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Investasi Emas Kembali Digelar Hari Ini, Korban Didampingi Eks Pegawai KPK

Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng itu.

Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com