JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar membantah dirinya merupakan seorang profesor gadungan dan memalsukan ijazah.
Hal itu disampaikan Musni saat memenuhi panggilan penyidik sebagai terlapor dugaan kasus profesor gadungan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
"Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah. Pertama yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e-University Malaysia," ujar Musni kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Untuk itu, Musni mengaku bakal memberikan keterangan dan juga alat bukti untuk membantah segala tuduhan tersebut ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya tentu akan sampaikan dengan data-data yang saya miliki. Saya diusulkan bukan hanya saya sendiri, ada 5 orang yang diusulkan untuk mendapatkan gelar guru besar di Ibnu Chaldun," kata dia.
Untuk diketahui, Musni mendatangi Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (28/3/2022) siang
Dia datang untuk diperiksa sebagai terlapor dugaan kasus profesor gadungan yang dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara berinisial YLH pada 24 Januari 2022.
"Kalau saya lihat dari surat pemanggilannya yang dari Polda dilaporkan pada 24 januari 2022. Dituduh sebagai profesor gadungan," ujar Musni Umar kepada wartawan, Senin (24/3/2022).
Baca juga: Jenderal Polisi Gadungan dan Istri yang Tipu Direktur Perusahaan di Duren Sawit Merupakan Residivis
Bahkan, kata Musni, YLH juga menyurati Presiden Joko Widodo, Ketua MPR RI hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan profesor gadungan tersebut.
"Dia laporkan saya tapi sebelum ke Polda Metro Jaya, dia sudah lapor ke presiden, ke mana-mana," kata Musni.
"Saya juga tidak tahu karena orang itu saya gak kenal, tidak pernah berhubungan, tiba-tiba saja," sambung dia.
Dalam laporan tersebut, Musni disangkakan dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, juncto Pasal 28 ayat 7 dan Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.