Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maling Rokok di Minimarket Tangerang Ditangkap Saat Ketiduran di Plafon, Bangun-bangun Kaget Sudah Diborgol

Kompas.com - 29/03/2022, 11:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial A (35) ditangkap saat ketiduran di plafon usai mencuri rokok di sebuah minimarket di Desa Cireundeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Sabtu (26/3/2022).

Kapolsek Cisoka, AKP Nurrochman mengatakan, A masuk ke minimarket tersebut dengan menjebol plafon dan menggasak berbungkus-bungkus rokok.

"Nah pelaku ini masuk tapi yang dicuri itu semuanya rokok. Rokok di toko tersebut ludes dibawa pakai karung," kata Nurrochman, dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Minimarket di Cilincing Dibobol Maling, Rokok Hasil Curian Tertinggal di Atas Plafon

Setelah menggasak semua rokok, A langsung mencoba kabur lewat plafon tempat awal dia masuk. Namun, diduga karena kelelahan, A malah tertidur di plafon.

"Pelaku malah tertidur di plafon, petugas yang lihat langsung menahan pelaku. Bangun-bangun pelaku kaget sudah diborgol," papar Nurrochman.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, A beraksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar jam 02.00. Pelaku masuk ke minimarket dengan cara menjebol plafon," ujar Zain.

Adapun kasus terungkap saat salah satu pegawai minimarket bernama Imam, mendapati alarm minimarket yang terkoneksi ke ponselnya berbunyi.

Dari rumahnya, Imam kemudian bergegas menuju minimarket. Saat tiba di minimarket, Imam lalu masuk dan melihat plafon sudah jebol.

Imam juga mendapati sebuah karung yang berisi ratusan pak rokok dengan berbagai merek yang bernilai sekitar Rp 20 juta. Imam pun kemudian berinisiatif mengecek plafon.

Baca juga: Indomaret di Brebes Dibobol Maling, Ribuan Bungkus Rokok Berbagai Merek Raib

"Saat memeriksa plafon, saksi melihat ada seorang pria yang bersembunyi di plafon," ujar Zain.

Imam pun segera menghubungi polisi. Tak berselang lama polisi datang dan kembali memeriksa plafon. Pria yang kemudian diketahui adalah tersangka A pun ditangkap.

"Tersangka A berikut barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tutur Zain.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usai Gondol Rokok Senilai Rp 20 Juta di Minimarket Tangerang, Pria Ini Malah Ketiduran di Plafonnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Polisi Pernah Tolak Laporan Pelecehan yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar Saat Masa Kampanye

Megapolitan
Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com