BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto menjelaskan bahwa pihaknya akan memotong jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi selama bulan suci Ramadhan tahun 2022.
Pengurangan jam kerja ini diambil sesuai keputusan pemerintah pusat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022.
"Keputusan dari Kementerian sudah ada, ya. Jadi, kami tinggal mengikuti (pemotongan jam kerja)," kata Karto saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Lokasi dan Syarat Mendapatkan Vaksin Booster di Kota Bekasi 29 Maret 2022
Ia juga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto agar dapat menjalankan peraturan ini secara maksimal.
Karto menambahkan, ASN yang ketahuan melanggar peraturan akan dikenai sanksi.
"Pengawasan terhadap ASN yang membolos kami pantau lewat absensinya. Jika memang ditemukan, maka akan ada berupa teguran disiplin, baik teguran secara lisan atau berupa kode etik," tambah Karsono.
Sebagai informasi, aturan jam kerja ASN sudah diatur melalui SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Baca juga: 67 Hari Menuju Formula E Jakarta: Target Penonton Merosot, Sirkuit yang Membahayakan Direvisi
Diketahui, jam kerja ASN bulan Ramadan 2022 untuk instansi dengan lima hari kerja adalah sebagai berikut:
Sementara itu, jam kerja ASN bulan Ramadan 2022 untuk instansi dengan enam hari kerja adalah sebagai berikut:
Adapun ASN di Kota Bekasi ada yang memiliki enam hari kerja dan lima hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.