TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengacara bersitegang dengan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu beredar luas di media sosial.
Hal itu terjadi diduga karena Sarly menghalangi proses eksekusi rumah.
Kejadian itu berbuntut panjang hingga pengacara tersebut melaporkan Sarly ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).
Sarly diduga telah melanggar Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Merasa Dihalangi Kapolres Tangsel Saat Eksekusi Rumah, Pengacara Buat Laporan ke Propam Polri
Menanggapi itu, Sarly mengatakan siap menghadapi laporan tersebut.
"Hal pelaporan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika ada masyarakat yang tidak puas terhadap anggota Polri, ya melapornya ke Propam," ujar Sarly saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).
"Kami siap, karena itu tanggung jawab saya," lanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pemilik rumah Fahra Rizwari, Swardi Aritonang, menilai, Sarly telah menghalangi proses eksekusi sehingga menghentikan proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung.
Baca juga: 67 Hari Menuju Formula E Jakarta: Target Penonton Merosot, Sirkuit yang Membahayakan Direvisi
Adapun proses eksekusi yang diamanatkan Pengadilan Negeri Tangerang itu sedianya dilaksanakan pada 9 Maret 2022 di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.
"Hingga berakibat klien kami saat ini, Fahra Rizwari, belum dapat obyek tersebut sekalipun telah dilaksanakan eksekusi. Percuma saja semua proses hukum eksekusi ini kalau rumah kami yang telah dibeli dari kantor lelang negara ini belum bisa dikuasai," ujar Swardi, Senin (28/3/2022).
Swardi sangat menyayangkan peristiwa ini karena proses hukum yang dilalui kliennya sudah panjang hingga memakan waktu 1,5 tahun.
Baca juga: Eks Wali Kota Jakbar Temani Anak ke Pos Damkar untuk Potong Cincin, Petugas Sempat Tegang
Swardi menuturkan, saat itu Sarly meminta eksekusi ditunda selama sepekan. Alasannya, karena termohon sedang dalam masa isolasi mandiri (isoman).
Padahal, pengacara tidak menerima bukti hasil tes Covid-19 dari termohon, dan ketika termohon diminta untuk melaksanakan tes Covid-19 sebagai bukti, termohon pun menolak.
"Saat ini Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan eksekusi selesai karena secara hukum penetapan eksekusi telah dibacakan. Namun, secara faktanya sampai saat ini surat pengaduan ini kami ajukan, obyek eksekusi secara riil belum diterima oleh klien kami," ungkap Swardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.