JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal menindak kreator konten yang memperjualbelikan foto vulgar atau video syur di situs berbayar OnlyFans.
Hal itu dilakukan buntut ditangkapnya Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal Dea "OnlyFans", Kamis (24/3/2022), karena membuat konten pornografi itu.
"Tetap apabila kami temukan pasti akan kami lakukan penindakan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Polisi Pastikan Dea OnlyFans Tak Terlibat Prostitusi Online
Auliansyah mengatakan, mengunggah foto vulgar atau video syur untuk tujuan mendapat uang merupakan tindakan yang melanggar undang-undang pornografi.
"Karena ini memang dilarang undang-undang. Sehingga tidak boleh ada hal-hal yang seperti dilakukan oleh D ini," ucap Auliansyah.
Auliansyah menegaskan, pihaknya telah mengantongi akun-akun kreator konten yang malakukan aksi serupa dengan Dea di situs OnlyFans.
Namun, Auliansyah belum ingin menyebutkan nama-nama akun kreator konten itu karena masih dalam proses penyelidikan.
"Ada ada. Nanti berikutnya akan kita rilis lagi. Sudah ada nanti kita mau ambil," ucap Auliansyah.
Baca juga: Terlibat dalam Pembuatan Video Syur, Kekasih Dea OnlyFans Berpotensi Ditetapkan Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Dea ditangkap karena memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui situs OnlyFans.
Dia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.
Penangkapan Dea berawal dari anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Polisi menemukan konten foto dan video terkait apa yang dilakukan oleh inisial Dea di situ OnlyFans.
Penyidik lalu melakukan penyelidikan. Saat itu Dea teridentifikasi membuat foto dan video syur serta menggugah dari salah satu tempat di kawasan Kota Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Polisi Buru Kekasih Dea OnlyFans karena Sempat Ikut Buat Video Syur lalu Diunggah di Internet
Dea menggungah foto vulgar dan video syur yang sebelumnya disimpan terlebih dahulu di akun twitter pribadi, @gresaids.
"Dia sadar melakukan itu untuk mendapatkan uang dari website tersebut di mana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," ujar Auliansyah.