JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara, menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan moratorium seluruh kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Marunda.
Moratorium tersebut disarankan dilakukan sampai semua sanksi yang dijatuhkan kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pencemaran akibat abu batu bara dilaksanakan.
"Apabila diperlukan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan moratorium seluruh kegiatan bongkar muat Pelabuhan Marunda sampai semua sanksi yang dijatuhkan kepada PT KCN dilaksanakan," kata perwakilan warga melalui keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Warga Rusun Marunda Tuntut Anies Segera Hentikan Pencemaran akibat Abu Batu Bara
Warga Marunda juga menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan pencemaran lingkungan akibat abu batu bara di wilayahnya.
Selain itu, Gubernur Anies juga diminta membuat tim independen melibatkan unsur masyarakat terdampak untuk mengawasi pelaksanaan sanksi oleh PT KCN.
Warga juga meminta Kementerian Perhubungan menunaikan janjinya pada 14 Maret 2022 yang sampai saat ini belum dipenuhi.
"Menuntut Bapak Presiden memanggil kementerian-kementerian terkait untuk mencari solusi atas pencemaran lingkungan yang sepertinya tidak mampu diselesaikan Pemerintah Provinsi," ujar dia.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Temukan Perusahaan Lain yang Lakukan Pencemaran di Marunda
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada KCN atas pencemaran lingkungan akibat abu batu bara di Marunda.
Pihak KCN telah bertemu dengan Dinas LH DKI di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis (17/3/2022) terkait sanksi yang dijatuhkan.
Sanksi tersebut diterima KCN karena aktivitas perusahaan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.
Warga di Rusun Marunda mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal dan infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, karena terdampak abu batu bara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.