JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan modus perempuan bernama Gusti Ayu Dewanti alias Dea yang membuat konten pornografi di situs berbayar OnlyFans untuk mendapatkan uang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, Dea sebelumnya membuat foto-foto vulgar dan video asusila bersama kekasihnya.
Foto dan video tersebut lalu disimpan. Salah satu foto atau video yang bakal diunggah melalui akun OnlyFans lebih dahulu diunggah ke Twitter.
Baca juga: Polisi Incar Kreator Konten yang Jual Foto dan Video Vulgar di OnlyFans
"Caranya menggunakan Twitternya, kemudian satu per satu dia kirim ke OnlyFans melalui Twitter dia. Siapa yang mau melihat di OnlyFans tersebut harus membayar terlebih dahulu," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Auliansyah menegaskan, Dea secara sengaja membuat konten melanggar undang-undang pornografi demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.
"Dia dengan sadar untuk mendapatkan uang dari website itu di mana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," kata Auliansyah.
Diberitakan sebelumnya, Dea ditangkap karena memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui situs OnlyFans.
Dia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.
Baca juga: Polisi Pastikan Dea OnlyFans Tak Terlibat Prostitusi Online
Penangkapan Dea berawal dari anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.
Polisi menemukan konten foto dan video terkait apa yang dilakukan oleh inisial Dea di situ OnlyFans.
Penyidik lalu melakukan penyelidikan. Saat itu Dea teridentifikasi membuat foto dan video syur serta menggugah dari salah satu tempat di kawasan Kota Malang, Jawa Timur.
Dea menggungah foto vulgar dan video syur yang sebelumnya disimpan terlebih dahulu di akun Twitter pribadi, @gresaids.
"Dia sadar melakukan itu untuk mendapatkan uang dari website tersebut dimana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," ujar Auliansyah.
Baca juga: Terlibat dalam Pembuatan Video Syur, Kekasih Dea OnlyFans Berpotensi Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi menyebut Dea sendiri membuat konten pornografi di situs OnlyFans itu selama satu tahun terakhir atau sejak 2021.
Dia meraup keuntungan Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan hasil dari memperjualbelikan foto vulgar dan video syur.