Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarana Prasarana di Lapas Tangerang Dinilai Tak Memadai Untuk Tangani Kebakaran

Kompas.com - 29/03/2022, 22:39 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Saksi ahli kebakaran Bambang Heru Raharjo menilai, sarana dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sangat tidak memadai untuk penanganan kebakaran.

Hal itu terungkap saat agenda pemanggilan saksi ahli oleh Kejaksaan Negeri Tangerang saat kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022).

Saat sidang, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mulanya bertanya kepada Bambang apakah ada alat pemadam api ribgak (APAR) di Lapas Kelas I Tangerang.

Baca juga: Ahli Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Disebabkan Kabel Listrik yang Sudah Tua

Menurut Bambang, berdasar tinjauannya ke lapas itu, tak hanya APAR yang tidak memadai untuk menangani kebakaran.

Namun, guna menangani kebakaran. sarana dan prasarana di Lapas Kelas I Tangerang sangat tidak memadai.

"Seluruh fasilitas itu tidak sesuai. Mulai dari sarana prasarana, kemudian posisi kabel juga," sebutnya saat sidang.

Ditemui seusai sidang, Bambang kembali menyebut bahwa sarana dan prasarana di lapas tersebut sangat tidak memadai.

"Memang yang krusial itu adalah sarana dan prasarana sangat tidak memadai, termasuk juga instalasi listrik di dalam sangat tidak memadai," papar dia.

Baca juga: Saat Lapas Tangerang Terbakar, 4 Partikel Ini Muncul dan Membahayakan Manusia

Menurut Bambang, Lapas Kelas I Tangerang juga seharusnya memiliki intalasi sistem pendeteksi dini (early warning system).

"Mestinya di lapas itu ada early warning system, men-detect kapan saatnya terjadi sesuatu," ucap dia.

"Seidkit peningkatan suhu, itu sudah ter-detect, macam-macam tekniknya," sambung Bambang.

Akan tetapi, pada kenyataannya, Lapas Kelas I Tangerang tak memiliki instalasi early warning system.

"Tapi kenyataannya kita lihat justru yang terjadi tidak seperti itu dan sangat disayangkan lagi dari pihak ini sendiri tidak sesuai dengan standar," papar dia.

Baca juga: Titik Api di Lapas Tangerang Disebut Muncul Sejak 7 September 2021 Malam

Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, menghadiri langsung sidang pada Selasa ini.

Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Pigura, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com