TANGERANG, KOMPAS.com - Saksi ahli kebakaran Bambang Heru Raharjo menilai, sarana dan prasarana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sangat tidak memadai untuk penanganan kebakaran.
Hal itu terungkap saat agenda pemanggilan saksi ahli oleh Kejaksaan Negeri Tangerang saat kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022).
Saat sidang, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mulanya bertanya kepada Bambang apakah ada alat pemadam api ribgak (APAR) di Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Ahli Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Disebabkan Kabel Listrik yang Sudah Tua
Menurut Bambang, berdasar tinjauannya ke lapas itu, tak hanya APAR yang tidak memadai untuk menangani kebakaran.
Namun, guna menangani kebakaran. sarana dan prasarana di Lapas Kelas I Tangerang sangat tidak memadai.
"Seluruh fasilitas itu tidak sesuai. Mulai dari sarana prasarana, kemudian posisi kabel juga," sebutnya saat sidang.
Ditemui seusai sidang, Bambang kembali menyebut bahwa sarana dan prasarana di lapas tersebut sangat tidak memadai.
"Memang yang krusial itu adalah sarana dan prasarana sangat tidak memadai, termasuk juga instalasi listrik di dalam sangat tidak memadai," papar dia.
Baca juga: Saat Lapas Tangerang Terbakar, 4 Partikel Ini Muncul dan Membahayakan Manusia
Menurut Bambang, Lapas Kelas I Tangerang juga seharusnya memiliki intalasi sistem pendeteksi dini (early warning system).
"Mestinya di lapas itu ada early warning system, men-detect kapan saatnya terjadi sesuatu," ucap dia.
"Seidkit peningkatan suhu, itu sudah ter-detect, macam-macam tekniknya," sambung Bambang.
Akan tetapi, pada kenyataannya, Lapas Kelas I Tangerang tak memiliki instalasi early warning system.
"Tapi kenyataannya kita lihat justru yang terjadi tidak seperti itu dan sangat disayangkan lagi dari pihak ini sendiri tidak sesuai dengan standar," papar dia.
Baca juga: Titik Api di Lapas Tangerang Disebut Muncul Sejak 7 September 2021 Malam
Keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar, menghadiri langsung sidang pada Selasa ini.
Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.