TANGERANG, KOMPAS.com - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus pakar forensik kebakaran, Bambang Hero Saharjo, sempat melakukan verifikasi pasca-kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang. Kebakaran lapas terjadi pada 8 September 2021, dini hari.
Hal ini dia ungkapkan saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (29/3/2022).
Awalnya, majelis hakim bertanya apakah Bambang sempat dimintai keterangan oleh polisi soal kebakaran lapas. Kemudian, Bambang mengaku pernah melakukan verifikasi setelah kebakaran.
Baca juga: Ahli Sebut Kebakaran Lapas Tangerang Disebabkan Kabel Listrik yang Sudah Tua
"Iya, diminta penyidik Polda Metro Jaya memverifikasi kebakaran di Lapas Tangerang. Merespons verifikasi kemudian saya turun ke TKP pada tanggal 19 September 2021," ujar Bambang, Kamis.
Bambang menuturkan, saat proses verifikasi, timnya mendapatkan informasi bahwa ada empat partikel berbahaya yang timbul setelah Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang terbakar.
Keempat partikel itu yakni, carbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), partikulat PM 10, dan partikulat PM 2,5.
Ditemui seusai sidang, Bambang memaparkan, partikel SO2 sudah muncul di Blok C2 sejak pukul 23.00 WIB pada 7 September 2021. SO2 merupakan gas beracun dengan bau menyengat.
Dia menyebutkan, partikel SO2 di Blok C2 saat pertama kali muncul berjumlah 100,55 mikrogram per meter kubik.
Baca juga: Sarana Prasarana di Lapas Tangerang Dinilai Tak Memadai Untuk Tangani Kebakaran
Partikel itu kemudian meningkat hingga menyentuh 128,9 mikrogram per meter kubik pada pukul 02.00 WIB pada 8 September 2022.
Sama seperti partikel S02, PM 10 dan PM 2,5 juga muncul sejak pukul 23.00 WIB pada 7 September 2022.
Kemudian, partikel CO muncul pada 8 September 2022 pukul 00.00 WIB.
Adapun kebakaran lapas menyebabkan 41 warga binaan tewas pada hari kejadian, 8 warga binaan luka berat, dan 72 warga binaan lainnya mengalami luka ringan.
Delapan warga binaan kemudian meninggal saat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 warga binaan tewas akibat kebakaran tersebut.
Dalam kasus ini terdapat empat terdakwa, yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.