KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.
Proses pembuatan IMB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) setempat. Nantinya akan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum IMB diterbitkan.
Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C dan D. Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.
Untuk Bangunan kelas C yaitu jenis bangunan rumah tinggal dengan ketinggian sampai 3 lantai dan bukan di lokasi real estate atau tidak termasuk golongan kelas A dan B.
Berikut ini syarat IMB untuk kelas C yang dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) DKI Jakarta.
Di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
Jika yang mengajukan izin adalah badan hukum maka yang diperlukan:
Baca juga: Anda Harus Tahu Perbedaan IMB dan PBG
Jika dikuasakan maka diperlukan surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
Jika permohonannya dikuasakan kepada orang lain maka memerlukan identitas si kuasa yaitu KTP.
Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang dilampirkan yaitu berupa fotokopi.
Gambar perencanaan arsitektur diperlukan guna mengetahui detail rencana bangunan. Dahulu dikenal dengan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB). Gambar arsitektur dicetak sebanyak 6 set gambar arsitektur dengan ukuran minimal A3 untuk hardcopy.
Selain itu dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur. Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah.
Gambar juga diberi kop gambar (ditandatangani pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala).
Jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah surat girik, sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, sertifikat hak pakai, sertifikat hak pengelolaan. Dilampirkan dalam bentuk fotokopi.
Surat ini menunjukan bahwa tanah atau lahan bangunan tersebut tidak sengketa. Surat ini memakai tandatangan dari lurah setempat.
Pemohon perlu melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Dilampirkan dalam bentuk fotokopi.
Surat pernyataan penjamin konstruksi dari perencana konstruksi yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) diperlukan jika bangunan 3 lantai dan atau dengan basement dan atau bentang antarkolom lebih dari 6 meter.
Surat keterangan dari bank yang menyatakan persetujuan untuk mengurus IMB diperlukan jika sertifikat sedang diagunkan.
Akta jual beli atau akta hibah atau akta waris yang dikeluarkan oleh notaris/PPAT, jika nama pemohon berbeda dengan nama yang tertera di bukti kepemilikan tanah. Dilampirkan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir oleh notaris/PPAT yang bersangkutan.