Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengajukan IMB Kelas C

Kompas.com - 30/03/2022, 02:45 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.

Proses pembuatan IMB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) setempat. Nantinya akan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum IMB diterbitkan.

Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C dan D. Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.

Untuk Bangunan kelas C yaitu jenis bangunan rumah tinggal dengan ketinggian sampai 3 lantai dan bukan di lokasi real estate atau tidak termasuk golongan kelas A dan B.

Berikut ini syarat IMB untuk kelas C yang dilansir dari situs resmi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) DKI Jakarta. 

Surat Permohonan

Di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

Identitas Pemohon

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Warga Negara Asing (WNA): KITAS / Visa, Paspor.

Keterangan Pemilik

Jika yang mengajukan izin adalah badan hukum maka yang diperlukan:

  • Akta pendirian (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) dan SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM jika PT dan Yayasan, Kementerian Koperasi dan UKM jika koperasi, pengadilan negeri jika CV.
  • Akta perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham jika akta pendirian mengalami perubahan.
  • NPWP Badan Hukum.

Baca juga: Anda Harus Tahu Perbedaan IMB dan PBG

Surat Kuasa

Jika dikuasakan maka diperlukan surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.

KTP Orang Yang Diberi Kuasa

Jika permohonannya dikuasakan kepada orang lain maka memerlukan identitas si kuasa yaitu KTP.

Ketetapan Rencana Kota (KRK)

Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang dilampirkan yaitu berupa fotokopi.

Gambar Perencanaan Arsitektur

Gambar perencanaan arsitektur diperlukan guna mengetahui detail rencana bangunan. Dahulu dikenal dengan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB). Gambar arsitektur dicetak sebanyak 6 set gambar arsitektur dengan ukuran minimal A3 untuk hardcopy.

Selain itu dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur. Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah.

Gambar juga diberi kop gambar (ditandatangani pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala).

Bukti Kepemilikan Tanah

Jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah surat girik, sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, sertifikat hak pakai, sertifikat hak pengelolaan. Dilampirkan dalam bentuk fotokopi.

Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah

Surat ini menunjukan bahwa tanah atau lahan bangunan tersebut tidak sengketa. Surat ini memakai tandatangan dari lurah setempat.

Bukti PBB Tahun Terakhir

Pemohon perlu melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Dilampirkan dalam bentuk fotokopi.

Surat Pernyataan IPTB

Surat pernyataan penjamin konstruksi dari perencana konstruksi yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) diperlukan jika bangunan 3 lantai dan atau dengan basement dan atau bentang antarkolom lebih dari 6 meter.

Surat Persetujuan dari Bank

Surat keterangan dari bank yang menyatakan persetujuan untuk mengurus IMB diperlukan jika sertifikat sedang diagunkan.

Akta Jual Beli atau Akta Hibah atau Akta Waris

Akta jual beli atau akta hibah atau akta waris yang dikeluarkan oleh notaris/PPAT, jika nama pemohon berbeda dengan nama yang tertera di bukti kepemilikan tanah. Dilampirkan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir oleh notaris/PPAT yang bersangkutan.

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com