KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.
Proses pembuatan IMB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) setempat. Nantinya akan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum IMB diterbitkan.
Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C dan D. Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.
Untuk Bangunan kelas D yaitu jenis bangunan rumah tinggal dengan luas tanah < 100m² dengan kondisi tanah kosong atau di atasnya atau terdapat bangunan tua yang akan dibongkar. Jumlah lantainya maksimal sampai dengan 2 lantai baik itu buat baru atau renovasi.
Berikut ini syarat IMB untuk kelas D seperti dilansir dari sitrus resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) DKI Jakarta.
Terdapat dua jenis surat permohonan yang perlu dibuat yaitu surat permohonan atau formulir permohonan dan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data. Biasanya struktur formulir bisa didapat dari website Dinas PM & PTSP setempat.
Syarat ini perlu dipenuhi bila yang mengajukan izin adalah badan hukum. Syarat-syarat yang diperlukan yakni:
Surat ini diperlukan jika memang permohonannya dikuasakan kepada orang lain. Surat kuasa dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.
Jika permohonannya dikuasakan kepada orang lain maka memerlukan identitas si kuasa yaitu KTP.
Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang dilampirkan yaitu berupa fotokopi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.