"Membuat (konten pornografi) bersama seorang pria. mendistribusikan foto atau video tersebut ke situs OnlyFans," kata Auliansyah.
Polisi pun berencana memanggil kekasih Dea yang diduga terlibat dalam pembuatan video syur, lalu diedarkan di situs OnlyFans.
Baca juga: Terlibat dalam Pembuatan Video Syur, Kekasih Dea OnlyFans Berpotensi Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kami akan memanggil teman beliau yang ada di dalam video yang beredar," ujar Auliansyah.
Saat ini, identitas pria tersebut telah teridentifikasi dan akan dipanggil serta diperiksa sebagai saksi terkait kasus pornografi.
"Kalau memenuhi pasalnya akan kita jadikan tersangka," ucap Auliansyah.
Bisa jadi tersangka
Auliansyah mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan kekasih Dea yang terlibat pembuatan video syur juga dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait perkara saudara D tadi, kami tentunya akan menambah tersangka nantinya," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Kronologi Penangkapan Dea OnlyFans, Berawal dari Patroli Siber yang Digelar Polisi
Menurut undang-undang yang berlaku, pemeran lain atau orang yang mendukung beredarnya sebuah video syur juga bisa ditetapkan sebagai tersangka, imbuhnya.
"Karena dalam undang-undang itu juga pemeran lain atau yang mendukung itu juga akan bisa jadi tersangka," kata Auliansyah.
Wajib lapor
Meski telah berstatus tersangka, Dea tak ditahan. Polisi tak menahannya dengan alasan perempuan berusia 24 tahun yang berstatus mahasiswi itu ingin menyelesaikan kuliahnya.
Dea hanya diminta wajib lapor ke Polda Metro Jaya atas kasusnya dua kali dalam seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis.
Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Dea OnlyFans Mengaku Tidak Akan Lagi Unggah Konten Pornografi
Dea telah menjalani wajib lapor perdana yang dilakukan pada Senin kemarin. Usai melapor, Dea mengaku tidak akan lagi mengunggah video terkait pornografi dirinya ke situs OnlyFans.
"Enggak," singkat Dea sambil menggeleng ke arah wartawan, saat ditanya apakah akan mengulangi lagi perbuatannya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Dea, Abdillah, mengatakan bahwa kliennya tidak akan lagi membuat atau mengunggah konten pornografi di OnlyFans.
Menurut dia, kliennya akan menjadikan kasus yang sedang berproses saat ini sebagai pembelajaran.
"Enggak dong (unggah konten lagi). Setidaknya ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik," kata Abdillah menyambung pernyataan Dea.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.